Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Data Nasabah dalam Financial Technology Terkait Terjadinya Cybercrime
Abstrak
Perkembangan teknologi juga menerpa pada dunia perbankan, dimana apabila dahulu data nasabah hanya dibuat dalam bentuk dokumen konvensional, maka pada saat ini dokumen nasabah juga dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Prinsip kerahasiaan bank menyebabkan diperlukannya perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah guna untuk meningkatkan kepercayaan dari nasabah. Akan tetapi, yang disayangkan Undang-Undang Perbankan tidak mengaturnya. Munculnya Undang-Undang tentang Informasi Teknologi dapat mengisi kekosongan hukum terkait dengan dokumen elektronik di bidang perbankan tersebut, meskipun demikan perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya terkait dengan perlindungan represif saja, akan tetapi juga perlindungan preventif, sehingga pengawasan dari pihak bank amat diperlukan.
Kata Kunci : Rahasia Bank, Dokumen Elektronik, Financial Technology, UU Perbankan, UU ITE
Â
Referensi
Buku
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, (2016), Data Pendapat Pengguna
Keamanan Perbankan dan Berinternet bagi Anak, Jakarta : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Barda Nawawi Arif, (2001), Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Penanggunlangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Black, (1999) (7th edition), Black’s Law Dictionary, St.Paul.
Islam, Rafiqul, (1999), International Trade Law, London : LBC.
Hermansyah, (2005), Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana
Prenada.
Inggrid, (2014), Sektor Keuangan dan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol 8, No 1, Maret 2014.
Muhammad Djumhana, (2000) (Cet.3), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Philipus M Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu.
Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Sutan Remy Sjahdeni, (1999), Rahasia Bank dan Berbagai Masalah disekitarnya, Medan: Jurnal Hukum Bisnis.
T. Heriyanto, (2015), Pengguna Internet Indonesia Capai 88, 1 Juta, Jakarta : CNN Indonesia.
Wibowo, Budi, (2015), Analisa regulasi Fintech dalam membangun perekonomian di
Indonesia, Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Aturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi
Undang-Undang no 19 tahun 2018 Tentang Informasi Teknologi
Internet
Achmad Tahir, (2016), Financial Technology, http://en.pendis.depag.go.id [diakses
pada tanggal 30 September 2018].
Haryanto, Andry, (2017), Begini Modus
Jual-Beli Data Nasabah yang Diungkap Bareskim, https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/ [diakses pada tanggal 11 Oktober 2018].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








