Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Data Nasabah dalam Financial Technology Terkait Terjadinya Cybercrime

Authors

  • Indah Widi Fakultas Hukum Universitas Narotama

Abstract

Perkembangan teknologi juga menerpa pada dunia perbankan, dimana apabila dahulu data nasabah hanya dibuat dalam bentuk dokumen konvensional, maka pada saat ini dokumen nasabah juga dibuat dalam bentuk dokumen elektronik. Prinsip kerahasiaan bank menyebabkan diperlukannya perlindungan terhadap kerahasiaan data nasabah guna untuk meningkatkan kepercayaan dari nasabah. Akan tetapi, yang disayangkan Undang-Undang Perbankan tidak mengaturnya. Munculnya Undang-Undang tentang Informasi Teknologi dapat mengisi kekosongan hukum terkait dengan dokumen elektronik di bidang perbankan tersebut, meskipun demikan perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya terkait dengan perlindungan represif saja, akan tetapi juga perlindungan preventif, sehingga pengawasan dari pihak bank amat diperlukan.

Kata Kunci : Rahasia Bank, Dokumen Elektronik, Financial Technology, UU Perbankan, UU ITE

 

References

Buku

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, (2016), Data Pendapat Pengguna

Keamanan Perbankan dan Berinternet bagi Anak, Jakarta : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Barda Nawawi Arif, (2001), Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Penanggunlangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Black, (1999) (7th edition), Black’s Law Dictionary, St.Paul.

Islam, Rafiqul, (1999), International Trade Law, London : LBC.

Hermansyah, (2005), Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana

Prenada.

Inggrid, (2014), Sektor Keuangan dan

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol 8, No 1, Maret 2014.

Muhammad Djumhana, (2000) (Cet.3), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Philipus M Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum,

Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Sutan Remy Sjahdeni, (1999), Rahasia Bank dan Berbagai Masalah disekitarnya, Medan: Jurnal Hukum Bisnis.

T. Heriyanto, (2015), Pengguna Internet Indonesia Capai 88, 1 Juta, Jakarta : CNN Indonesia.

Wibowo, Budi, (2015), Analisa regulasi Fintech dalam membangun perekonomian di

Indonesia, Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Aturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi

Undang-Undang no 19 tahun 2018 Tentang Informasi Teknologi

Internet

Achmad Tahir, (2016), Financial Technology, http://en.pendis.depag.go.id [diakses

pada tanggal 30 September 2018].

Haryanto, Andry, (2017), Begini Modus

Jual-Beli Data Nasabah yang Diungkap Bareskim, https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/ [diakses pada tanggal 11 Oktober 2018].

Published

2018-10-30

How to Cite

Widi, I. (2018). Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Data Nasabah dalam Financial Technology Terkait Terjadinya Cybercrime. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/2246