Logical Fallacy Putusan Mahkamah Konstitusi Legitimasi Status Quo Melalui Presidential Threshold Pemilu Serentak 2019

Authors

  • Zulfikar Ardiwardana Wanda Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2244

Abstract

Indonesia adalah negara demokrasi yang salah satu penerapannya diwujudkan dalam penyelenggaraan pemilu. Menjelang pemilu pada tahun 2019, wetgever mengesahkan Undang-Undang Pemilu Serentak yang diperintahkan oleh Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Namun UU a quo menimbulkan ruang perdebatan dengan hadirnya Presidential Threshold yang menciderai keadilan bagi partai politik yang telah ditetapkan sebagai kontestan pemilu. Berdasarkan isu hukum tersebut, penulis melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian yuridis konstitusional maksud untuk menganalisis interpretasi secara normatif, logika hukum, konseptual/teoretis dan kondisi politik faktual atas keberlakuan Presidential Threshold. Hasil penelitian studi kasus di atas dapat diambil kesimpulan dan rekomendasi bahwa pemberlakuan Presidential Threshold adalah inkonstitusional dan  tidak memungkinkan menyatukan pemilu eksekutif  dan legislatif secara serentak sehingga perlu dihapuskan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh lembaga yang berwenang.

 

Kata Kunci:  Pemilihan Umum Serentak, Presidential Threshold, Opened Legal Policy

Author Biography

Zulfikar Ardiwardana Wanda, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik

References

Buku

Syarief Mappiase, (2015), Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Prenadamedia Group

Shidarta, (2006), Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Bandung: Penerbit CV. Utomo

Feri Amsari, (2013) (Ed. Rivisi), Perubahan UUD 1945 (Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

K.C. Wheare, (1976) (Terj. Muhammad Hardani), Konstitusi-Konstitusi Modern, Surabaya: Pustaka Eureka.

Mohammad Fajrul Falaakh, (2014), Pertumbuhan dan Model Konstitusi (serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi (the Growth, Model and Informal Changes of An Indonesian Constitution), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hans Kelsen, (1973), General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.

T. Gayus Lumbun, (2009), Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI, Jurnal Legislasi, 2009, Volume 6 No. 3.

Moh. Mahfud MD, (2011), Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

C.F. Strong, (1975), Modern Political Constitution, An Introduction to the Comparative Study of their History and existing Form, London: Sidwick & Jackson Limited.

Alan R. Ball & B. Guy Peters, (2000) (6th ed), Modern Politics and Government, LondonMacmillan Press Ltd.

Saldi Isra, (2013), Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia), 3rd ed., Jakarta: Rajawali Pers

Scott Mainwaring, (1992), Presidentialism in Latin America, in Arend Lijphart (edit.), Parliamentary Versus Presidential Government, Oxfordshire: Oxford University Press.

T.A. Legowo, (2002), Paradigma Checks and Balances dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif, in the Conference Results Report “Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesiaâ€, International IDEA, Jakarta

Published

2018-10-28

How to Cite

Wanda, Z. A. (2018). Logical Fallacy Putusan Mahkamah Konstitusi Legitimasi Status Quo Melalui Presidential Threshold Pemilu Serentak 2019. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2244