Pembinaan dan Pengawasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Terhadap PPAT dan PPATS
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2243Abstrak
Berdasarkan data rekapitulasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, pada tahun 2016-2017, dari 147 PPAT dan PPATS Kabupaten Malang, hanya 30 PPAT yang tertib menyampaikan laporan bulanan akta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang hanya pernah sekali melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PPAT, dan PPATS tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut maka yang ingin diketahui dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa hambatan dan kendala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan dengan cara pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT.
Â
Kata Kunci:, Pembinaan dan pengawasan, Kepala Kantor Pertanahan, Kewajiban PPATReferensi
Buku:
Achmad Ali, (2009),Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana.
Esmi Warasih, Dalam Karous Medan(ed), (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Semarang: PT. Surandaru Utama.
H. Salim HS, (2016), Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta:Rajagrafindo.
Lutfi Effendi, (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Malang: Bayumedia Publishing.
Lawrence M. Friedman,(2011), Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung: PT.Nusa Media
Munir Fuady, (2013), Teori-Teori Besar Dalam Ilmu Hukum, Jakarta:Kencana.
Musanef, (1984), Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: PT. Gunung Agung,
Muslan Abdurrahman, (2009), Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: PT Ummpress.
Soewarno Handayaningrat, (1986), Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Jakarta: Gunung Agung.
Artikel Jurnal Hukum:
Djoko Susanto, (2014), Prinsip-prinsip dalam pengawasan dan pembinaan Badan Pertanahan Nasional terhadap PPAT, Al-Ahwal, Volume 6, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, 2014
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








