Tumpang Tindih Antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2241Abstrak
Dalam melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang diperlukan suatu perizinan untuk melaksanakan pengendalian. Pengendalian tersebut melalui sistem perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang baik rencana umum maupun rencana detail.Terkait dengan penataan ruang masih sering ditemui banyak permasalahan, salah satunya mengenai tumpang tindih penggunaan tanah antara IUP Batubara dan HGU Perkebunan. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya mengenai perizinan. Pemerintah Daerah menyadari hal tersebut dan melakukan upaya-upaya yakni melakukan identifikasi tanah terlantar, melakukan koordinasi antar instansi bersama bupati dan dengan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Â
Kata Kunci : Penataan Ruang, Perizinan, Tumpang Tindih
Referensi
Buku:
Aminudin Ilmar, (2007), Hukum Penanaman Modal Indonesia, Jakarta: Kencana.
Hasni, (2008), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UU POKOK AGRARIA-UUPR-UUPLH, Jakarta: Rajawali Pers.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiki, (2008), Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa.
Subekti, (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034)
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia 4725)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
Peraturan Menteri Negeria Agraria Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 647)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








