Klausul Arbitrase Kontrak Karya PT.Freeport tidak Mengakhiri Sengketa dengan Berakhirnya Kontrak Karya

Authors

  • Mochammad Fadly Fitri Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2240

Abstract

Hukum Internasional merupakan positifisme, Penanaman modal asing di suatu negara rentan terhadap perbedaaan pendapat dalam pelaksanaannya. Sebagai antisipasi terhadap kepastian hukum dan keadilan, kontrak selalu memuat management conflik sebagai sarana,  fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering) yang di gagas oleh Roscoe pound (law a tool of social engginering- social enggineering by law) termanifestasikan di dalam Kontrak Karya. Dengan di tandatanganinya Kontrak Karya para pihak  melalui kebebesan berkontrak yang dilandasi atas persetujuan serta kebebasan berkehendak. Salah satu asas universal dalam arbitrase internasional adalah berakhirnya kontrak tidak mengakhiri kalusul arbitrase. Telah menjadi resepsional pada hukum nasional di Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2012,   No. 2973 K/Pdt/2011. Terhadap situasi ini memunculkan permasalahan apakah lembaga kadaluarsa dalam arbitrase internasional menjadi penting? Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia Company tahun 1991 menempatkan klausul arbitrase sebagai bentuk management penyelesaian sengketa baik secara damai maupun dengan arbitrase melalui sarana UNCITRAL. Apakah berakhirnya kontrak terhadap klausul arbitrase mengakhiri klausul tersebut menjadi analisis serta bertujuan mememungkinkan suatu analisis terkini terhadap tidak dikenalnya daluarsa terhadap klusul arbitrase. Dasar tersebut memberikan Kontrak Karya 1991 tidak mengenal adanya daluarsa terhadap pelaksanaannya dan setelah berakhirnya Kontrak Karya. Lembaga daluarsa terhadap subtansi tetap dibutuhkan, pembatasan waktu memberikan kepastian terhadap waktu

 

Kata Kunci: Kontrak Karya, Kontrak

Author Biography

Mochammad Fadly Fitri, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Huala Adolof, (2016), Hukum Arbitrase Komersial Internasional, Keni Media, Bandung.

------------------,(2011), Instrumen- Instrumen hukum Tentang Kontrak internasional, Bandung , Keni Media.

Ridawan Khairmandy, (2013), Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UUI Pers.

Rudhi Prasetya, (2014), Teori dan Praktek Perseroan terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudargo Gautama, (1996), Aneka hukum Arbitrase, Bandung: Citra Aditya.

Nanik Trihastuti, (2013), Hukum Konrak Karya, Malang: Setara Pres.

Akhiar Yusud Lubis, (2015), Pemikiran kritis Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers.

R. Subekti, R, Tjitrosudibio (1992), Kitab Undang- Undang Hukum Perdata,Jakarta: Pradnya Paramita.

Akhyar Yusuf Lubis, (2015), Pemikiran Kritis Kontenporer, Jakarta: Rajawali pers.

------------------,(2016), Post Modernisme teori dan Praktek, Jakarta: Rajawali Pers.

Afifah Kusumadara, (2013), Kontrak Bisnis Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

http://www.newyorkconvention.org [diakses pada 18 Agustus 2018].

Published

2018-10-25

How to Cite

Fitri, M. F. (2018). Klausul Arbitrase Kontrak Karya PT.Freeport tidak Mengakhiri Sengketa dengan Berakhirnya Kontrak Karya. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2240