Perlindungan Hukum Terhadap WNI yang Menikah Dengan Pengungsi yang Berstatus Stateless Person

Authors

  • Alfiah Sabrina Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Status Kewarganegaraan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang sangat penting bagi manusia untuk mendapatkan perlindungan dari Negara. Perkawinan antara warga negara Indonesia dengan pengungsi yang berstatus stateless person yang terjadi di Indonesia  tidak dapat diterbitkan surat nikah, karena dilakukan secara illegal. Dan bentuk perlindungan hukum dari negara adalah dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, agar perkawinan tersebut dapat di sahkan menurut hukum Indonesia, dan anak yang lahir akibat perkawinan tersebut juga mendapatkan status yang jelas dari kedua orang tuanya. Tetapi dengan adanya itsbat nikah tersebut, tidak dapat serta merta menjadikan stateless person tersebut untuk menjadi warga negara Indonesia.

Kata Kunci : Stateless Person, Status Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Itsbat Nikah, Perkawinan

Author Biography

Alfiah Sabrina, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP, Jakarta.

Gatot Supramono, 2012, Hukum Orang Asing di Indonesia, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Gautama, Sudargo, 1987, Warga Negara dan Orang Asing, Penerbit Alumni, Bandung.

Gultom, Maidin, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuanâ€, Radika Aditama, Bandung.

Hamidi, Jazim, dan Charles Christian, 2015, “Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Kusnardi, Mohammad, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara, Pusat study Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “Sinar Baktiâ€, Cet. V.

Muhtaj, Majda El, 2013, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. VII, Kencana, Jakarta.

Prawirihamidjojo, Soetojo, 1986, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Jakarta.

Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Internet

as/yf(afp,rtr,dpa), “Inilah Profil Manusia Perahu Rohingyaâ€, 20 Juni 2015, <http://www.dw.com/id/inilah-profil-manusia-perahu-rohingya/a-18467515>

BBC Indonesia, “Terkatung-katung , pengungsi Rohingya nikahi WNIâ€, BBC Indonesia (online), 19 April 2015, <http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/04/150419_rohingya_pengungsi_kisah>

Dai, “Selama Ini, WNA yang Telah Dideportasi Sebanyak 6.236 Orangâ€, Indopost (online) , 24 Agustus 2015, <http://www.indopos.co.id/2015/08/selama-ini-wna-yang-telah-dideportasi-sebanyak-6-236-orang.html#sthash.rCZxkPof.dpuf>

Ervan Yudhi Triadmoko “Imigran Rohingya di Aceh Akan di Deportasi†URAIKAN (online), 18 Mei 2015 < http://www.uraikan.com/read/nasional/1885/imigran-rohingya-di-aceh-akan-dideportasi/>

“Hak Asasi Manusiaâ€, < https://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf>

Kompasiana, “Rohingya: Sebuah Tinjauan Sejarah Atas Konflik yang Berkepanjanganâ€, Kompasiana (online), 17 Juni 2015 <http://www.kompasiana.com/mr_ded/rohingya-sebuah-tinjauan-sejarah-atas-konflik-yang berkepanjangan_55602aa699937379578b4581>

Nursal Muhammad, “Prinsip Nounrefoulment untuk Pengungsi Rohingyaâ€, 1 Juni 2015, <http://www.negarahukum.com/hukum/prinsip-nonrefoulment-untuk-pengungsi-rohingya.html>

“Orang-Orang Tanpa Kewarganegaraanâ€, <http://www.unhcr.or.id/id/siapa-yang-kami-bantu/orang-orang-tanpa-kewarganegaraan>

Parta Setiawan, “10 Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahliâ€, 1 Februari 2015, <http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-kewarganegaraan-menurut-para-ahli>

Rancah Post, “Ogah Balik Kenegaranya, Ribuan Pengungsi Rohingya Ingin Jadi WNIâ€, Rancah Post (online) <http://www.rancahpost.co.id/20150533473/ogah-balik-ke-negaranya-ribuan-pengungsi-rohingya-ingin-jadi-wni>

Syah Harun, “Jokowi: RI-Malaysia-Thailand Sepakat Terima Pengungsi Rohingyaâ€, Liputan6.com (online), 23 Mei 2015, <http://news.liputan6.com/read/2238199/jokowi-ri-malaysia-thailand-sepakat-terima-pengungsi-rohingya>

VOA, “Utusan AS: Rohingya Seharusnya Diberi Jalan Peroleh Status Kewarganegaraanâ€, Voice Of America (online), 22 Mei 2015 <http://www.voaindonesia.com/content/utusan-as-rohingya-seharusnya-diberi-jalan-peroleh-status-kewarganegaraan/2783107.html>

Published

2018-12-01

How to Cite

Sabrina, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap WNI yang Menikah Dengan Pengungsi yang Berstatus Stateless Person. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/2234