Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self-Regulatory Organization

Authors

  • Bilawal Alhariri Anwar Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Abstract

Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Bursa Efek juga mempunyai fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Dualisme fungsi Bursa Efek menimbulkan permasalahan, manakah fungsi utama Bursa Efek, serta bagaimanakah karakteristik SRO Bursa Efek. Bursa Efek berpotensi besar mengalami konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pemegang saham Bursa Efek merupakan Anggota Bursa. Hal ini dapat menyebabkan pengawasan kepada Anggota Bursa tidak objektif dan penegakan hukum menjadi lemah. Kesimpulan yang diperoleh, SRO Bursa Efek merupakan front line responsibility yang ditujukan sebagai penunjang fungsi fasilitator. Pengawasan pemerintah melalui regulator diperlukan untuk meminimalisasi konflik kepentingan SRO Bursa Efek.    

 

 

Kata Kunci : Self Regulatory Organization, Bursa Efek, Konflik kepentingan

Author Biography

Bilawal Alhariri Anwar, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. juga berprofesi sebagai staf Bagian Hukum & Kerjasama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

References

Buku

Anwar, Jusuf. (2008). Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia. Bandung:Alumni;

Rahadian, Inda. (2014). Hukum Pasar Modal Indonesia: Pengawasan Pasar Modal di Indonesia Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta: UII Press;

Whaley, Patrick. (1998). Advising California Nonprofit Corporations. California: The Regent of The University of California;

Wreston, J. Fred. (1990). Mergers, Restructuring, and Corporate Control. New Jersey: Prentice Hall.

Laporan

Bapepam-LK. (2010). Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank 2010-2014. Jakarta : Bapepam-LK;

Bursa Efek Indonesia. (2018). Laporan Tahunan Bursa Efek Indonesia Tahun 2017. Jakarta: Bursa Efek Indonesia;

Carson, John. (2011). Policy Research Working Paper Self Regulation In Securities Market. Washington: The World Bank;

Fleckner, Andreas M. (2005). Stock Exchanges At The Crossroad: Competitive Challenges -Reorganization- Regulatory Corncerns. Chicago: Harvard Law School;

The International Organization of Securities Commissions (IOSCO). (2003). Objective And Principles Of Securities Regulation, OICV-IOSCO;

The International Organization of Securities Commissions (IOSCO). (2007). Model For Effective Self-Regulation, United Nations Conference On Trade And Development.

Jurnal

Karmel, Roberta S. (2002). Turning Seats Into Shares: Cause And Implications of Demutualization Of Stock And Future Exchange. Hasting Law Journal, Vol 53, p.403-430

Published

2019-04-28

How to Cite

Anwar, B. A. (2019). Karakteristik Bursa Efek Sebagai Self-Regulatory Organization. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/2199