Problematika Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana: Miskonsepsi Terminologi Restitusi (Analisis Teori Konstruksi Sosial)
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v8i1.21446Abstrak
Hak Restitusi menjadi problematika dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama disebabkan oleh miskonsepsi terhadap terminologi restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis miskonsepsi terminologi restitusi oleh masyarakat serta dampaknya terhadap pemenuhan hak korban tindak pidana dengan menggunakan analisis Teori Konstruksi Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer berupa hasil diskusi dalam kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa miskonsepsi terminologi restitusi terbentuk melalui konstruksi sosial norma hukum atas pemaknaan yang salah pada terminologi restitusi. Miskonsepsi ini berbentuk Restitusi yang dipahami sebagai perdamaian, restitusi sama dengan kompensasi dan restitusi berakibat pada hapusnya hukuman pidana penjara bagi pelaku. Miskonsepsi ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak korban tindak pidana yang akan tampak pada kesulitan dalam pengajuan permohonan Restitusi, persepsi korban terhadap keadilan yang tereduksi serta dampak negatif pada proses pemulihan korban. Miskonsepsi ini juga akan berujung pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Hak; Korban; Miskonsepsi; Restitusi; Terminologi
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti, Mahmud Mulyadi, Rafiqoh Lubis, Rosmalinda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








