Problematika Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana: Miskonsepsi Terminologi Restitusi (Analisis Teori Konstruksi Sosial)

Penulis

  • Mahmud Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Rafiqoh Lubis Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Rosmalinda Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v8i1.21446

Abstrak

Hak Restitusi menjadi problematika dalam pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama disebabkan oleh miskonsepsi terhadap terminologi restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis miskonsepsi terminologi restitusi oleh masyarakat serta dampaknya terhadap pemenuhan hak korban tindak pidana dengan menggunakan analisis Teori Konstruksi Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer berupa hasil diskusi dalam kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa miskonsepsi terminologi restitusi terbentuk melalui konstruksi sosial norma hukum atas pemaknaan yang salah pada terminologi restitusi.  Miskonsepsi ini berbentuk Restitusi yang dipahami sebagai perdamaian, restitusi sama dengan kompensasi dan restitusi berakibat pada hapusnya hukuman pidana penjara bagi pelaku. Miskonsepsi ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak korban tindak pidana yang akan tampak pada kesulitan dalam pengajuan permohonan Restitusi, persepsi korban terhadap keadilan yang tereduksi serta dampak negatif pada proses pemulihan korban. Miskonsepsi ini juga akan berujung pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Kata Kunci: Hak; Korban; Miskonsepsi; Restitusi; Terminologi

Diterbitkan

2024-05-27

Cara Mengutip

Mahmud Mulyadi, Rafiqoh Lubis, Rosmalinda, & Rangkuti, L. H. Y. (2024). Problematika Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana: Miskonsepsi Terminologi Restitusi (Analisis Teori Konstruksi Sosial). JUSTITIA JURNAL HUKUM, 8(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v8i1.21446