Construction Law for the Crime of Sexual Harassment in Indonesia: Beyond the Basics of Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v8i1.20629Abstrak
Sexual Harassment dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu pelecehan seksual yang mana sering terjadi dimasyarakat. Kondisi semacam ini dapat dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung atau pun tidak langsung, secara fisik maupun secara verbal kepada korbannya. Sexual harassment merupakan suatu tindakan berbau seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman dan dirugikan sehingga hal ini perlu dilakukan tindakan secara hukum untuk menindak pelakunya. Karena bentuk sexual harassment yang banyak sekali bentuknya kiranya menjadi penting untuk dikaji perbuatan manakahdari sexual harassment yang memenuhi tindak pidana menurut hukum pidana positif di Indonesia. Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diangkat adalah berkenaan dengan bagaimana konstruksi hukum sexual harassment dalam hukum pidana di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mana akan menganalisa perbuatan sexual harassment yang dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hukum pidana di Indonesia baik berdasarkan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana maupun berkaitan dengan peraturan perundang-undanga lainnya yang terkait.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Isdian Anggraeny, Ratri Novita Erdianti, Wasis, Kagiso Hlongwane

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








