Peran Desa Adat dalam Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v7i2.20251Abstrak
Penelitian ini dilakukan berdasarkan persoalan mengenai maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Pertanyaan yang hendak dijawab sebagai tujuan dari penelitian ini adalah: (1) bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur peran desa adat dalam upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak?; dan (2) bagaimana peran desa adat dalam upaya penanggulangan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng?. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis sampel yaitu purposive sample. Data yang terkumpul dalam penelitian ini selanjutnya dikonstruksi dengan cara kualitatif dan penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) pengaturan mengenai peran desa adat dalam upaya penanggulangan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS, serta Perda terkait di lingkup Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng; dan (2) peran desa adat dalam upaya penanggulangan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng tidak terlalu signifikan. Hal tersebut dikarenakan karena tidak adanya landasan hukum yang secara khusus mengatur peran desa adat dalam penanggulangan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).