The Effect of Self Medication Practices on Oversight of Potent Drugs Without a Doctor's Prescription

Authors

  • Musyafar T Masaliha Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Sabir Alwi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Andriani Misdar

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.18018

Abstract

The practice of self-medication is the practice of treating oneself without consulting a doctor. The practice of self-medication according to existing regulations may only be carried out for over the counter drugs and limited over the counter drugs, however, in practice in the field there are many self medication practices using hard drugs without a doctor's prescription. This study aims to analyze the practice of self-medication of hard drugs without a doctor's prescription legally and to analyze its relationship with the supervision carried out by the POM Agency. This study uses a normative juridical method by analyzing cases that occur using existing legal materials, both primary, secondary and non-legal materials. From the research it can be concluded that the practice of self-medication of potent drugs without a doctor's prescription is contrary to existing provisions and can affect the effectiveness of the implementation of supervision carried out by the BPOM.

 

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2015

Achmad Ali, Menguak Teori hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang, Volume 1 Pemahaman Awal, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2009

Achmad Ali, Menjelajahi kajian Empiris terhadap Hukum, PT Yarsif Watampone, Jakarta, 1998

Achmad Ruslan, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta, 2011

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta, 2013

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Juknis Kegiatan Kegiatan Pengawasan Peredaran Obat dan Bahan Obat Dalam rangka peningkatan awareness dan koordinasi lintas sektor sebagai upaya pengendalian antimicrobial resistance (AMR) periode 2021-2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta, 2021

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Laporan Tahunan 2020, Badan POM, Jakarta, 2021

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Jakarta, 2021

Badan Pusat Statistik, Profil Statistik Kesehatan 2021, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2021

BPOM di Gorontalo, Laporan tahunan 2019, Balai POM di Gorontalo, Gorontalo, 2020

BPOM di Gorontalo, Laporan tahunan 2020, Balai POM di Gorontalo, Gorontalo, 2021

BPOM di Gorontalo, Laporan tahunan 2021, Balai POM di Gorontalo, Gorontalo, 2022

Indar, Kapita Selekta Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2022

Irwansyah, Metode Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Andarini S, Arif AZ, Al Rasyid H, Wahono CS, Kalim H, Handono K. Factors associated with health care seeking behavior for musculoskeletal pain in Indonesia: A cross-sectional study. Int J Rheum Dis. 2019 Jul;22(7):

Avrilya Iqoranny Susilo, Resva Meinisasti, Analisa Praktik Swamedikasi di Kota Bengkulu, Jurnal of Nursing dan Public Health, Volume 10, nomor 2, Oktober 2022

Bennadi D, Self-medication: A current challenge, J Basic Clin Pharm, 2013 Dec;5(1)

Denis Riski Nur Firmansyah, Muhammad Ikhsan, Sabda Wahab, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Apoteker Dalam Pemberian Deksametason Tablet Tanpa Resep Dokter Di Apotek Kota Tegal, Jurnal Kesehatan Terapan Vol.9, No.1, Januari 2022

Deo Andika Putra S, Pengawasan Penjualan Obat Keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau

Djawaria, et.al., Analisis Perilaku dan Faktor Penyebab Perilaku Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep di Surabaya, Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 14(4), 2018

Eko Yudha Prasetyo, Dyah Ayu K, Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Di Apotek Komunitas Dari Perspektif Tenaga Kefarmasian, Jurnal Wiyata, Vol 8, no 1, 2021

Hernandez-Juyol M, Job-Quesada JR, Dentistry and self-medication: A current challenge, Med Oral, 2002;7

M.Rifqi Rokhman, et.al, Penyerahan Obat Keras Tanpa Resep di Apotek, Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi, Volume 7, nomor 2, September 2017

Phalke VD, Phalke DB, Durgawale PM, Self-medication practices in rural Maharashtra, Indian J Community Med. 2006;31

Selma Siahaan, et. al., Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Masyarakat dalam Memilih Obat yang Aman di Tiga Provinsi di Indonesia, Jurnal Kefarmasian Indonesia, Vol.7, No.2, 2017

Sumartini Dewi, Medikolegal Pengobatan Untuk Diri Sendiri (Swamedikasi) Sebagai Upaya Untuk Menyembuhkan Penyakit, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 15, nomor 1, Oktober 2017

Sunandar Ihsan, Kartina, and Nur Illiyin Akib, Studi penggunaan antibiotik non resep di Apotek Komunitas Kota Kendari, Media Farmasi, Vol.13, No.2, 2016

Ordonasi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmeddelen Ordonanntie, Staatsblad 1949:419)

Presiden Republik Indonesia, Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jakarta, 2009

Presiden RI, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta, 2009

Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, penjelasan Umum, Jakarta, 1998

Menteri Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, Jakarta, 1990

Menteri Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang Wajib daftar Obat Jadi, Jakarta, 1993

Menteri Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta, 2016

Menteri Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan, Jakarta, 2021

Kementerian Kesehatan & UNICEF, Laporan Kajian Cepat Kesehatan : Latar Belakang Layanan kesehatan esensial pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia, Jakarta, 2020, https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/laporan-kajian-cepat-kesehatan, diakses 16 Oktober 2022

Victor Jusuf Sedubun, Pengawasan Preventif Sebagai Bentuk Pengujian Peraturan daerah, dimuat dalam https://fh.unpatti.ac.id/pengawasan-preventif-sebagai-bentuk-pengujian-peraturan-daerah/ tanggal 13 Agustus 2014, diakses 26 September 2022

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Masaliha, M. T., Alwi, S., & Misdar, A. (2023). The Effect of Self Medication Practices on Oversight of Potent Drugs Without a Doctor’s Prescription. Justitia Jurnal Hukum, 7(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v7i1.18018