Perkembangan Regulasi Pranata Jaminan Saham Tanpa Warkat (Scripless) Sebagai Objek Transaksi di Pasar Modal

Authors

  • Lastuti Abubakar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Tri Handayani Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1715

Abstract

Salah satu unsur dalam analisa pemberian kredit atau pembiayaan baik yang disediakan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan adalah ketersediaan agunan (collateral), khususnya jaminan kebendaan. Saham yang diperdagangkan di pasar modal melalui sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading system) merupakan surat berharga yang dapat dijadikan objek jaminan guna memperoleh kredit atau pembiayaan. Di sisi lain, penjaminan saham tanpa warkat tetap harus patuh pada prinsip kehati-hatian bank (prudential banking principle) dan memperhatikan tujuan perdagangan di Bursa Efek. Permasalahan hukum yang hendak dikaji dan dianalisa dalam tulisan ini adalah pranata jaminan apa yang tepat bagi saham tanpa warkat (scripless) dilihat dari sisi kepentingan kreditur Bank dan sistem perdagangan di pasar modal? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan analisis data yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa Gadai merupakan pranata jaminan yang tepat bagi saham tanpa warkat karena selain memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi perbankan sebagai kreditur juga mendukun terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Penguasaan saham tanpa warkat sebagai objek gadai oleh kreditor sebagai syarat sah nya gadai dapat dipenuhi dengan mendudukkan PT KSEI sebagai pihak ketiga yang disetujui untuk menguasai saham tanpa warkat dalam bentuk data elektronik.

Kata kunci : scripless trading system- saham tanpa warkat- gadai saham

Author Biographies

Lastuti Abubakar, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tri Handayani, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

References

Buku

Lastuti Abubakar, (2009), Transaksi Derivatif Di Indonesia-Tinjauan Hukum Tentang Perdagangan Derivatif Di Bursa Efek, Books Terrace & Library, Bandung.

Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra, ( 2017) , Hukum Bisnis –Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, Refika Aditama, Bandung.

Otoritas Jasa Keuangan, (2016) , Perbankan-Seri Literasi Perguruan Tinggi- Seri 2, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan 2012-2017, Jakarta.

Sri Soedewi Maschoen Sofwan, (2000), Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta

Jurnal

Hendra Halwani dalam Herlan Firmansyah & Endang Hendra, (2015), Implikasi Globalisasi Ekonomi Dan Perdagangan Bebas terhadap Stabilitas Nilai Rupiah, Jurnal Asy-Syariah Vol.17 No. 1.

Lastuti Abubakar, (2015), Telaah Yuridis Perkembangan lembaga dan Objek Jaminan Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional), Buletin Hukum Kebansentralan, Bank Indonesia, Vol. 12, No.1.

Lastuti Abubakar & Tri Handayani, (2017), Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.2.No.1, September 2017.

Najeb MH Masoud, (2013), The Impact of Stock Market Performance Upon Economic Growth, International Journal of Economic and Financial Issues,Vol.3,No.4, https://www.econjournals.com/index.php/ijefi/article/viewFile/557/pdf

Peraturan perundang-undangan

Fatwa DSN-MUI No: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn;

Fatwa DSN-MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas;

Fatwa DSN-MUI No: 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily.

Fatwa DSN-MUI No : 92/DSN-MUI/2014 Tentang Pembiayaan yang disertai Rahn ( At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No : ..Tentang Perbankan

Undang-undang No : ..Tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor : 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Peraturan Bursa Efek No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No :Kep-00399/BEI/11-2012 yang diubah dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No : Kep-00071/BEI/11-2017

Published

2018-04-25

How to Cite

Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). Perkembangan Regulasi Pranata Jaminan Saham Tanpa Warkat (Scripless) Sebagai Objek Transaksi di Pasar Modal. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1715