Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1714Abstract
Penelitian ini memberikan gambaran mengenai Pertanggungjawaban Hukum Bidan Akibat Pelimpahan Wewenang Oleh Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmasâ€. Bidan  memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku. Bidan bertugas memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kebidanan, dan melaksanakan pelimpahan kewenangan tindakan medis. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas pelimpahan wewenang oleh dokter juga dapat menimbulkan malpraktik, sehingga pasien dapat menuntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban hukum bidan maupun dokter jika tidak sesuai dengan standar, dengan melihat unsur kesalahan, kelalaian, dan wanprestasi yang berpedoman pada rekam medis
Â
Kata kunci: tanggung jawab, bidan, pelayanan kesehatan
References
Buku
Achadiat, Chorisdiono M, (2006), Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran (dalam Tantangan Zaman), Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Asmarawati, Tina, (2014), Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.
Chazawi, Adami, (2005), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Fuady, Muad, (2002), Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi, (2011), Asuransi Tanggung Jawab Produk, Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ibrahim, Johnny, (2008), Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Premadia Group.
Moeljatno, (1985), Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaan, Jakarta: Bina Aksara.
Muhammad, Abdulkadir, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Jakarta: Bakti.
Nasution, Bahder Johan, (2005), Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.
Salim, (2009), Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika.
Sidabutar, Hendra F, (2008) Penerapan Pasal 55 KUHP (Deelneming) terhadap Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah (Studi Putusan No. 2876/P ID B/2006 PN Medan) Studi Putusan No. 2877/ P ID B/2006/PN, Medan: Salemba Empat.
Soepardan, Suryani, (2007), Konsep Kebidanan, Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Subekti, (1989), Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Supriyanto, Gatot, (2009), Aplikasi Sistem Tanggung Renteng Koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur, Surabaya: Kopwan Setia Bhakti Wanita.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KUH Pidana (Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie).
KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4431).
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License