Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1713Abstract
Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan unsur penting di dalam perjanjian perkawinan, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga kedalam suatu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya menjadi kewenangan dari pegawai pencatatan perkawinan melainkan juga menjadi kewenangan dari Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca putusan MK tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada 2 (dua) peran Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, yaitu Notaris sebagai pihak yang berwenang mengesahkan perjanjian perkawinan sebagai perjanjian tertulis dalam artian membuat perjanjian perkawinan ke dalam akta Notaris dan Notaris sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian perkawinan dengan tujuan agar perjanjian perkawinan itu mengikat juga bagi pihak ketiga.
Kata kunci: Pengesahan, Perjanjian perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah KonstitusiReferences
Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, (2008), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi ke-1, Cetakan IV, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional, (2005), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Herlien Budiono, (2010), Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Khomariah, (2004), Hukum Perdata, Malang: UMM Press.
Martiman Prodjohamidjojo, (2002), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.
Rusdi Malik, (2009), Memahami Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Universitas Trisakti.
Subekti, (2004), Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Cet. 4, Jakarta: PT. Intermasa.
Wahyono Darmabrata, (2008), Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta: Rizkita
Wahyono Darmabrata, (2009), Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan), Jakarta: Rizkita.
Jurnal
Sylvia Widjaja, (2015), Aneka Permasalahan Mengenai Perjanjian Kawin Pengesahan Atau Pencatatan, Dialogia Iuridica, Volume 7, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha, Bandung, 2015.
Makalah Seminar Hukum
Moch. Isnaaeni, Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Makalah disajikan dalam Seminar Nasional, Himpunan Mahasiswa Kenotariatan Universitas Airlangga, Surabaya, 5 Desember 2016.
Worl Wide Web
Arko Kanadianto, (2016), Pembuatan Perjanjian Pisah Harta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Tersedia pada: http://arkokanadianto.com/, [Akses, 10 Maret 2017].
Farida Prihatini, (2016), Meski Telat, Perjanjian Perkawinan Perlu Didaftarkan Tersediapada:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a5c53a38ebc/meski-telat--perjanjian-perkawinan-perlu-didaftarkan, [Akses, 7 Maret 2017].
Ebta Setiawan, (2012), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tersedia pada: https://kbbi.web.id, [Akses, 20 September 2017].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License