Problematika Penegakan Hukum (Law Enforcement) Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Surabaya
Abstrak
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Karena manfaatnya tersebut, maka pasokan terhadap narkotika sangat diperlukan di bidang kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Efek penurunan kesadaran misalnya dapat membantu pasien pasca operasi. Oleh sebab itu, peredaran narkotika tidak dilarang di Indonesia, yang dilarang adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku serta faktor lingkungan mikro maupun makro. Akibatnya sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya tetapi juga menimbulkan bebas psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua dan keluarganya, serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia. Kebijakan non penal terhadap upaya penanggulangan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika sangat penting untuk dilakukan sedini mungkin, sebab mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati, dalam artian bahwa upaya pencegahan lebih baik, murah, dan lebih hemat biaya daripada upaya lainnya. Selain itu juga menjadi upaya strategis untuk meniadakan resiko. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) karena penelitian ini mengambil fokus berbagai aturan hukum yang menjadi tema sentral penelitian. Pendekatan perundang-undangan yang dimaksudkan disebut juga pendekatan yuridis normatif atau socio legal research.
Kata kunci : penegakan hukum, tindak pidana, penyalahgunaan narkotika.
Referensi
Barda Nawawi Arief,(2005), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.21
Sudarto, (2004), Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, hal.20
O.C. Kaligis dan Soedjono Dirdjosisworo, (2006), Narkoba Dan Peradilan di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundang-undangan dan Peradilan, Kaligis Associates, Jakarta, hal.22
Kepolisian RI, Komando Daerah Kepolisian X, Jawa Timur, (2009), Pola Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Yayasan Generasi Muda.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, hal.30
Andi Hamzah, (1997), Sistem Pidana Dan Pemindanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, hal.67
Soerjono Soekanto, (2004), Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal.8
C.S.T Kansil dan Christie S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana Untuk tiap orang, Pradnya Paramita, Jakarta, hal.36
Chairul Huda, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Fajar Interpratama, Jakarta, hal.25
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








