Tinjauan Yuridis Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Natuna dan Riau oleh Singapura serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Authors

  • Maulidya Tiarayu Putri Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.1624

Abstract

Kedaulatan suatu negara adalah kekuatan negara tertinggi di negara itu bagaimana mengatur dan menegakkan hukum di wilayah itu. Sebagai salah satu negara terbesar di dunia, Indonesia tidak berdaulat atas wilayah itu, khususnya wilayah udara. Wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna hingga 1946 dikendalikan oleh Flight Information Region (FIR) Singapura. Ini berarti bahwa setiap penerbangan di wilayah udara itu harus mendapat izin dari Singapura, termasuk Indonesia sendiri. Indonesia seharusnya memerintah seluruh wilayah Indonesia tanpa mendelegasikan kepada pihak manapun.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Tinjauan Yuridis Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Natuna dan Riau Oleh Singapura Serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitan ini bertujuan untuk menganalisa berdasarkan hukum positif penyebab ruang udara Kepulauan Natuna menjadi wilayah pengelolaan FIR Singapura, serta bagaimana pengaturan navigasi udara di Indonesia. Selanjutnya, untuk menentukan implikasi delegasi wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna ke FIR Singapura terhadap kedaulatan Indonesia.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data didukung oleh sumber data primer, sekunder dan tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi literatur dan studi data menggunakan metode deduktif yaitu dengan menganalisis masalah-masalah yang bersifat umum dan kemudian ditarik ke suatu kesimpulan secara khusus berdasarkan teori yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum perjanjian FIR Tahun 1973 diatas perairan Natuna, pengaturan navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia, implikasi delegasi wilayah udara dan Natuna ke Singapura FIR terhadap Indonesia.

Kata kunci: FIR, perjanjian Indonesia-Singapura, Kepulauan Natuna, Kedaulatan Indonesia

Author Biography

Maulidya Tiarayu Putri, Universitas Negeri Surabaya

Universitas Negeri Surabaya, Mahasiswa

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996

Convention On International Civil Aviation, Signed At Chicago, On 7 December 1944 (Chicago Convention 1944)

Vienna Convention on the Law of Treaties at Vienna on 23 May 1969

Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations Vienna, 21 March 1986

International Civil Aviation Organization, Annex 11 to the Convention on International Civil Aviation, This edition incorporates all amendments adopted by the Council prior to 13 March 2001 and supersedes, on 1 November 2001, all previous editions of Annex 11. Chapter 2.1.1.

Buku

Buntoro, Kresno. (2010). Perjanjian Perbatasan Kepulauan Natuna. Jakarta

Diederiks-Verschoor. (1991). Persamaan dan Perbedaan antar Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa. Jakarta: Sinar Grafika

Dumoli, Damos Agusman. (2010). Hukum Perjanjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama

H, Martono K. (2007). Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional. Bagian Pertama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hidayat, Syarif. (2009). Letak Geografis Indonesia. Jakarta

Ismijati, Siti Jenie. (2007). Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia. Yogyakarta

Komar, Mieke Kantaatmadja. (1976). Pengantar Hukum Internasional. Buku I. Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.

Mauna, Boer. (2003). Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni

Peter, Malanczuk. (1997). Akehurt’s Modern Introduction to International Law. Routledge: London nad New York.

Pramono, Agus. (Cetakan 1). (2011). Dasar-Dasar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sefriani. (2010). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Cetakan I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhaedi, Sam Adnawiria. 1968. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni

Sunggono, Bambang. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suryono, Edy. (1984). Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia. Bandung: Remadja Karya

Thontowi, Jawahir. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama

Wayan, I Parthiana. (Cetakan I). (2002). Hukum Perjanjian Internasional Bagian I. Bandung: Mandar Maju.

Wayan, I Parthiana. (Cetakan I). (2005). Hukum Perjanjian Internasioanl Bagian II. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal Ilmiah

Bolli, Max Sabon. (2006). Kongruensi Hak Atas Pembangunan, Pasal 33 UUD 1945 dan Tipe Negara Hukum serta Implikasinya Terhadap Tipe Negara Hukum Materiil, Disertasi pada Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung

Hakim, Linggarwati. (2014). Memorandum Akhir Tugas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Buku III. Jakarta: Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.

Maryanto, IGN. (2003). Konsepsi Penataan Ruang Udara FIR Indonesia Dalam Rangka mendukung Tugas TNI AU pada masa Mendatang. Kertas karya Perorangan Sastra Jaya, Sekolah Staf dan Komando TNI AU.

Website

www.nasional.kompas.com

www.depdagri.go.id

Published

2019-04-29

How to Cite

Putri, M. T. (2019). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Flight Information Region (FIR) Kepulauan Natuna dan Riau oleh Singapura serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.1624