Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria†Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Abstrak
Pada saat ini, hampir seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistematikanya selalu dimulai dengan bagian Ketentuan Umum. Dalam Ketentuan Umum tersebut coba diterangkan, dijelaskan, atau didefenisikan pengertian-pengertian yang digunakan peraturan perundang-undangan tersebut; pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-undangan tersebut. Perumusan masalah yang ingin dikaji adalah: Bagaimana pengertian dan ruang lingkup “agraria†yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960? Dan Bagaimanakah implikasi pengertian “agraria†dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960?. Metode yang digunakan untuk memecahkan perumusan masalah tersebut adalah dengan metode analisis normatif. Berdasarkan analisis dalam artikel ini diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan Pokok Agraria tidak ditemukan secara jelas pendefenisian pengertian-pengertian yang digunakan oleh undang-undang tersebut, pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-perundangan tersebut. Walaupun tidak diterangkan secara spesifik, namun dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat terlihat bahwa lingkup agraria yan dimaksud undang-undang tersebut sesungguhnya melingkupi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960 lebih luas atau diperluas lingkupnya dibandingkan dengan pengertian sehari-hari. Oleh sebab itu, berdasarkan lingkup agraria tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria hampir sama dengan pengertian sumber daya alam.
Kata Kunci : agraria, pengertian, implikasi
Referensi
Buku dan Jurnal
Abarar Saleng, (2007), Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press.
Budi Harsono, (2005), Hukum Agraria indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Indonesia, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta: Djambatan.
Hendry Campbell, (1983), Black Law Dictionary, Newyork: west publishing co., St paul Minn.
JJH Bruggink, (1996), Refleksi Tentang Hukum, terjemahan Arief Sidharta, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
K Adisubrata Prent K, J. Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Latin Indonesia, Semarang: Yayasan Kanisius, 1960
Martin Dixon, (2009), Modern Land Law, London and Newyork: Routledge Cavendish (Taylor and Francis Group).
____________, (2002), Principle of Land Law, London: Cavendish Publishing limited.
M. Echols, John dan Sadily, Hasan, (2005), Kamus Inggris-Indonesia, London dan Jakarta: Cornell University Press Ithaca dan Gramedia Pustka Utama Jakarta.
Rama K, Tri, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung.
SH GOO, (2002), Source Book on Land law, London: Cavendish Publishing Limited.
Soebekti dan Tjitrosoedibjo, (1969), Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Urip Santoso, (2009), Hukum Agraria dan hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Soerodjo Irwan, (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Surabaya: Arkola, Surabaya.
Utrecht E, (1961), Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar.
Yazid M Fathoni, (2013), Konsep Keadilan dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Volume I Nomor 1 April 2013, 44-59
Internet
Fabian januaris Kuwado, (2015), Tanda tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin http://nasional.kompas.com [Diakses pada 17 Februari 2015].
Natural resources, (2017), http://wikipedia.org, [dikases pada 4 Agustus 2017].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








