Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria†Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Abstract
Pada saat ini, hampir seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistematikanya selalu dimulai dengan bagian Ketentuan Umum. Dalam Ketentuan Umum tersebut coba diterangkan, dijelaskan, atau didefenisikan pengertian-pengertian yang digunakan peraturan perundang-undangan tersebut; pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-undangan tersebut. Perumusan masalah yang ingin dikaji adalah: Bagaimana pengertian dan ruang lingkup “agraria†yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960? Dan Bagaimanakah implikasi pengertian “agraria†dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960?. Metode yang digunakan untuk memecahkan perumusan masalah tersebut adalah dengan metode analisis normatif. Berdasarkan analisis dalam artikel ini diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan Pokok Agraria tidak ditemukan secara jelas pendefenisian pengertian-pengertian yang digunakan oleh undang-undang tersebut, pun terhadap lingkup dan batas pengaturan perundang-perundangan tersebut. Walaupun tidak diterangkan secara spesifik, namun dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat terlihat bahwa lingkup agraria yan dimaksud undang-undang tersebut sesungguhnya melingkupi bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria 1960 lebih luas atau diperluas lingkupnya dibandingkan dengan pengertian sehari-hari. Oleh sebab itu, berdasarkan lingkup agraria tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria hampir sama dengan pengertian sumber daya alam.
Kata Kunci : agraria, pengertian, implikasi
References
Buku dan Jurnal
Abarar Saleng, (2007), Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press.
Budi Harsono, (2005), Hukum Agraria indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Indonesia, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta: Djambatan.
Hendry Campbell, (1983), Black Law Dictionary, Newyork: west publishing co., St paul Minn.
JJH Bruggink, (1996), Refleksi Tentang Hukum, terjemahan Arief Sidharta, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
K Adisubrata Prent K, J. Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Latin Indonesia, Semarang: Yayasan Kanisius, 1960
Martin Dixon, (2009), Modern Land Law, London and Newyork: Routledge Cavendish (Taylor and Francis Group).
____________, (2002), Principle of Land Law, London: Cavendish Publishing limited.
M. Echols, John dan Sadily, Hasan, (2005), Kamus Inggris-Indonesia, London dan Jakarta: Cornell University Press Ithaca dan Gramedia Pustka Utama Jakarta.
Rama K, Tri, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Karya Agung.
SH GOO, (2002), Source Book on Land law, London: Cavendish Publishing Limited.
Soebekti dan Tjitrosoedibjo, (1969), Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Urip Santoso, (2009), Hukum Agraria dan hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Soerodjo Irwan, (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Surabaya: Arkola, Surabaya.
Utrecht E, (1961), Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar.
Yazid M Fathoni, (2013), Konsep Keadilan dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Volume I Nomor 1 April 2013, 44-59
Internet
Fabian januaris Kuwado, (2015), Tanda tanya di Balik Putusan Hakim Sarpin http://nasional.kompas.com [Diakses pada 17 Februari 2015].
Natural resources, (2017), http://wikipedia.org, [dikases pada 4 Agustus 2017].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License