Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata
Abstrak
Terdapat eksekusi dalam lembaga jaminan, salah satunya adalah parate eksekusi yang merupakan salah satu cara aman dan cepat dalam pelunasan utang disaat debitor wanprestasi. Pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, melibatkan peran serta balai lelang dalam peristiwa penjaminan. Terdapat kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan, karena pengaturan pada pasal 6 dan penjelasan umum angka 9 undang-undang hak tanggungan yang berbeda penjelasannya. Namun parate eksekusi masih tetap dapat dilaksanakan.
Kata kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi, Parate Eksekusi
Referensi
Buku:
M Bahsan, (2012), Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Munir Fuady, (1994), Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Yahya Harahap, (2005), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Moch Isnaeni, (1996), Hipotik Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: Dharma Muda.
Khoidin, (2005), Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sudikno Mertokusumo, (1993), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Herowati Poesoko, (2013), Dinamika Hukum Parata Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Aswaja Presindo.
J Satrio, (1996), Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
¬¬¬Sutan Remi Sjahdeini, (1999), Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Bandung: Alumni.
Sri Soedewi Masjchoen, (1980), Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, (2003), Pokok-pokok Hukum Perdata, Bandung: Intermasa.
Retnowulan Sutantio, (1986), Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.
Adrian Sutedi, (2010), Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.
Rachmadi Usman, (2009), Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika.
J Satrio, (2002), Janji-janji (Bedingeng) Dalam Akta Hipotek dan Hak Tanggungan, Media Notariat Edisi Januari – Maret, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2002), Filosofi Pembaharuan Hukum Indonesia, Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan , Vol. 5 Nomor 1, Jakarta.
Perundang – Undangan:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, tanggal 19 Mei 1999, Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 70.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








