Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum

Authors

  • Hendrika Beatrix Aprilia Ngape Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229

Abstract

Ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berbeda terhadap 2 (dua) putusan yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Putusan Pengadilan Negeri nomor : 314/Pid.Sus/2015/PN Rap dengan terdakwa Sukmadani alias SUMO. Hakim pada pengadilan negeri  dan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, hal ini mengakibatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

 

Kata Kunci : Hakim, Surat Dakwaan, Putusan Hakim

Author Biography

Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

A Karim Nasution, (1982), Masalah Surat Dakwaan dalam Proses Pidana, Percetakan Negara RI.

Adami Chazawi, (2005), Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang : Banyumedia Publishing.

¬¬¬_____________, (2013) Kemahiran dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, Malang : Banyumedia Publishing.

Andi Hamzah, (2008), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Bambang Waluyo, (2008), Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika.

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, (2013), Diskresi Hakim : Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, Bandung : Alfabeta.

Didik Endro Purwoleksono, (2015), Hukum Acara Pidana, Surabaya : Airlangga University Press.

Djoko Prakoso, (1988), Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara Di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta : Liberty.

Harun M. Husein, (1990), Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya, Jakarta : Rineka Cipta.

Hendar Soetarna, (2011), Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana, Bandung : PT. Alumni.

Leden Marpaung, (2011), Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksklusif, Bagian Kedua), Jakarta : Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi, (1996), Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, (2012), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, (2010), Pembahasan KUHAP Menurut Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurispudensi, Jakarta : Sinar Grafika.

Zulkarnain, (2013), Praktik Peradilan Pidana, Malang : Setara Press.

Jurnal Hukum dan Majalah

Majalah Hukum Varia Peradilan, edisi XXV, Nomor 296, Juli 2010.

M. Agus Santoso, (2012), Kemandirian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, Yustisia Jurnal Hukum volume 1 No. 3 September – Desember 2012, Surakarta.

HM. Soerya Respationo dan M. Guntur Hamzah, (2013), Putusan Hakim : Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum, Yustisia Jurnal Hukum Volume 2 No. 2 Mei – Agustus 2013, Surakarta

Published

2018-04-22

How to Cite

Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229