Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1229Abstrak
Ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini berbeda terhadap 2 (dua) putusan yang dikaji, yaitu Putusan Pengadilan Negeri nomor: 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST dengan terdakwa Susi Tur Andayani dan Putusan Pengadilan Negeri nomor : 314/Pid.Sus/2015/PN Rap dengan terdakwa Sukmadani alias SUMO. Hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menjatuhkan putusan yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, hal ini mengakibatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Â
Kata Kunci : Hakim, Surat Dakwaan, Putusan Hakim
Referensi
Buku
A Karim Nasution, (1982), Masalah Surat Dakwaan dalam Proses Pidana, Percetakan Negara RI.
Adami Chazawi, (2005), Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang : Banyumedia Publishing.
¬¬¬_____________, (2013) Kemahiran dan Ketrampilan Praktik Hukum Pidana, Malang : Banyumedia Publishing.
Andi Hamzah, (2008), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Bambang Waluyo, (2008), Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, (2013), Diskresi Hakim : Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, Bandung : Alfabeta.
Didik Endro Purwoleksono, (2015), Hukum Acara Pidana, Surabaya : Airlangga University Press.
Djoko Prakoso, (1988), Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara Di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta : Liberty.
Harun M. Husein, (1990), Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya, Jakarta : Rineka Cipta.
Hendar Soetarna, (2011), Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana, Bandung : PT. Alumni.
Leden Marpaung, (2011), Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksklusif, Bagian Kedua), Jakarta : Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, (1996), Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, (2012), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, (2010), Pembahasan KUHAP Menurut Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurispudensi, Jakarta : Sinar Grafika.
Zulkarnain, (2013), Praktik Peradilan Pidana, Malang : Setara Press.
Jurnal Hukum dan Majalah
Majalah Hukum Varia Peradilan, edisi XXV, Nomor 296, Juli 2010.
M. Agus Santoso, (2012), Kemandirian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, Yustisia Jurnal Hukum volume 1 No. 3 September – Desember 2012, Surakarta.
HM. Soerya Respationo dan M. Guntur Hamzah, (2013), Putusan Hakim : Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum, Yustisia Jurnal Hukum Volume 2 No. 2 Mei – Agustus 2013, Surakarta
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








