Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan

Authors

  • Fredi Yuniantoro Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227

Abstract

Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya. Aktivitas seksual yang dimaksud adalah bentuk konten yang dipertunjukan dimuka umum yang menggambarkan kecabulan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008. Apabila diantara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang, Kasus dan Konseptual.

 

Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan

Author Biography

Fredi Yuniantoro, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

Abdul Wahid dan Muhamad Irfan, (2001), Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika aditama, Bandung

Adami Chazawi, (2011), Percobaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ade Armando, (2004), Mengupas Batas Pornografi, Meneg Pemberdayaan Perempuan. Jakarta

Ahmad Sofian, (2016), Tindak Pidana Eksploitasi Anak dalam Hukum Positif Indonesia, Binus, Jakarta

Andi Yentriyani, (2004), Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta

Andika Wijaya dan Wida Peace A, (2016), Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta

Arief Barda Nawawi, (2003), Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Arief Sidharta, (2012), Struktur Ilmu Hukum : dalam Refleksi dan Rekontruksi Ilmu Hukum Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta

Bungin Burhan. (2003), Pornomedia : Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa. Kencana, Jakarta

Hwian ristanto, (2017), Kejahatan Kesusilaan, Penafsiran Eksentif dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta

I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,Kencana, Jakarta

Kartini Kartono, (1992), Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual, PT. Mandar Maju, Jakarta

Leden Marpaung, (2009), Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Made Mangku Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, (2007), Pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta

Masland P.R, (2004), Apa yang ingin diketahui remaja tentang seks, Bumi Aksara, Jakarta

Osman Simanjuntak, (2003), Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Azaz-azaz Umum, Jakarta

P.A.F Lamintang, (1997), Dasar-dasar hukum pidana indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, (2009), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta

Rachmad Syafaat, (2002), Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta

Ristina Yudhanti, (2014), Perempuan dalam pusaran hukum, Thafa Media, Yogyakarta

Rizal, Jufrina dan Suhariyono AR, (2016), DEMI KEADILAN : Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana : Enam Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo, Pustaka Kemang, Jakarta

Sigmund Freud, (2015), Teori kriminologi : konteks dan konsekuensi, (terjemahan Tri wibowo BS), Prenadamedia group, Jakarta

Soelistyowati Iriannto dan Shidarta, (2009), Dalam Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Sarwono. S.W, (2011), Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi dan Dyah Hapsari P, (2013), Pendidikan Hukum, Ilmu hukum, dan Penelitian hukum di indonesia : Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Artikel Jurnal

Dian Reski A, Musakkir , M. Said Karim, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak, Unhas Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, ISSN 2252-7230

Dewi Ervina Suryani, Madiasa Ablisar, Marlina, Jelly Leviza, (2015), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Pernikahan Dini (Studi Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 690k/Pid.Sus/2010), USU Law Journal, Vol. 3, No. 2

World Wide Web

Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam hukum positif Indonesia, (2016), Tersedia pada https://www.researchgate.net/publication/305760023, [Akses, 31 Desember 2017].

Macam-Macam Perilaku Seks, (2017), Tersedia pada http://pkbi-diy.info/?page_id=3483, [Akses, 31 Desember 2017].

Kamus Besar Bahasa Indonesia: Prostitusi, (2016), Tersedia pada https://kbbi.web.id/prostitusi, [Akses, 31 Desember 2017].

Pelacuran atau Prostitusi, (2017), Tersedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Pelacuran, [Akses, 31 Desember 2017].

Published

2018-04-20

How to Cite

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227