Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227Abstract
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya. Aktivitas seksual yang dimaksud adalah bentuk konten yang dipertunjukan dimuka umum yang menggambarkan kecabulan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008. Apabila diantara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang, Kasus dan Konseptual.
Â
Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan
References
Buku
Abdul Wahid dan Muhamad Irfan, (2001), Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika aditama, Bandung
Adami Chazawi, (2011), Percobaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ade Armando, (2004), Mengupas Batas Pornografi, Meneg Pemberdayaan Perempuan. Jakarta
Ahmad Sofian, (2016), Tindak Pidana Eksploitasi Anak dalam Hukum Positif Indonesia, Binus, Jakarta
Andi Yentriyani, (2004), Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta
Andika Wijaya dan Wida Peace A, (2016), Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta
Arief Barda Nawawi, (2003), Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Arief Sidharta, (2012), Struktur Ilmu Hukum : dalam Refleksi dan Rekontruksi Ilmu Hukum Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta
Bungin Burhan. (2003), Pornomedia : Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa. Kencana, Jakarta
Hwian ristanto, (2017), Kejahatan Kesusilaan, Penafsiran Eksentif dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta
I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,Kencana, Jakarta
Kartini Kartono, (1992), Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual, PT. Mandar Maju, Jakarta
Leden Marpaung, (2009), Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Made Mangku Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, (2007), Pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta
Masland P.R, (2004), Apa yang ingin diketahui remaja tentang seks, Bumi Aksara, Jakarta
Osman Simanjuntak, (2003), Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Azaz-azaz Umum, Jakarta
P.A.F Lamintang, (1997), Dasar-dasar hukum pidana indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, (2009), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Rachmad Syafaat, (2002), Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta
Ristina Yudhanti, (2014), Perempuan dalam pusaran hukum, Thafa Media, Yogyakarta
Rizal, Jufrina dan Suhariyono AR, (2016), DEMI KEADILAN : Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana : Enam Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo, Pustaka Kemang, Jakarta
Sigmund Freud, (2015), Teori kriminologi : konteks dan konsekuensi, (terjemahan Tri wibowo BS), Prenadamedia group, Jakarta
Soelistyowati Iriannto dan Shidarta, (2009), Dalam Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Sarwono. S.W, (2011), Psikologi Remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Titon Slamet Kurnia, Sri Harini Dwiyatmi dan Dyah Hapsari P, (2013), Pendidikan Hukum, Ilmu hukum, dan Penelitian hukum di indonesia : Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Artikel Jurnal
Dian Reski A, Musakkir , M. Said Karim, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak, Unhas Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, ISSN 2252-7230
Dewi Ervina Suryani, Madiasa Ablisar, Marlina, Jelly Leviza, (2015), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Pernikahan Dini (Studi Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 690k/Pid.Sus/2010), USU Law Journal, Vol. 3, No. 2
World Wide Web
Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak dalam hukum positif Indonesia, (2016), Tersedia pada https://www.researchgate.net/publication/305760023, [Akses, 31 Desember 2017].
Macam-Macam Perilaku Seks, (2017), Tersedia pada http://pkbi-diy.info/?page_id=3483, [Akses, 31 Desember 2017].
Kamus Besar Bahasa Indonesia: Prostitusi, (2016), Tersedia pada https://kbbi.web.id/prostitusi, [Akses, 31 Desember 2017].
Pelacuran atau Prostitusi, (2017), Tersedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Pelacuran, [Akses, 31 Desember 2017].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License