Analisis Claim Nelayan Tiongkok Atas Traditional Fishing Ground Di Perairan Natuna

Authors

  • Syafril Ernandi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1166

Abstract

Sebagai Negara kepulauan Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayah laut di bawahnya serta ruang udara di atasnya, hal ini tetuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3. Faktanya Potensi sumber daya alam di perairan natuna ini memicu konflik dengan negara Tiongkok.. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil peneltian pertama bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 56 United Nations Convention on the Law of the sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982) serta pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia maka Kepulauan Natuna merupakan negara pantai yang masuk ke dalam wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia yang berjarak 200 mil laut. Demikian Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi serta pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan diatas, dasar laut dan tanah dibawahnya, khususnya kegiatan penagkapan ikan di Kepulauan Natuna, Hasil penelitian kedua adalah Penangkapan ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Tiongkok dengan disertai klaim Traditional Fishing Ground di Kepulauan Natuna ini tidak dikenal dalam UNCLOS 1982 melainkan hanya mengenal Traditional Fishing Right yang tertuang dalam Bab IV pasal 51 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian klaim Traditional Fishing Ground oleh Tiongkok tidak mempunyai dasar hukum internasional atau bertentangan dengan UNCLOS 1982.

 

Kata Kunci : Hak Berdaulat, ZEE, Traditional Fishing Ground

Author Biography

Syafril Ernandi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

References

Buku

Asri Wjiayanti. 2005. Strategi Penulisan Hukum Normatif, Bandung : Lubuk Agung

Hanitijo Soemitro, Romy. 1994. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum Laut Internasional, Bandung : Bina Cipta

Sunyowati Dina, Narwati Enny. 2013. Buku Ajar Hukum Laut, Surabaya : Airlangga University Press

Ria Siombo Marhaeni. (2010). Hukum Poerikanan Nasional dan Internasional, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Mohammad Sodik, Didik, (2011), Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Internet

Wikipedia, (2016), tersedia pada https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Natuna [akses 18 Maret 2017].

Bappeda Kepulauan Riau, (2016), Potensi daerah di sektor perikanan, tersedia pada

http://bappeda.kepriprov.go.id/index.php/data-dan-

informasi/2013-02-04-08-49-43/91-potensi- daerah/180-sektor-perikanan [Akses 18 Maret 2017]

Rmol, (2016), Susi: tidak benar itu traditional fisging ground China, tersedia pada http://m.rmol.co/read/2016/03/21/240299/Menteri- Susi:-Tidak-Benar-Itu-Traditional-Fishing-Ground- China- [Akses 28 Maret 2017]

Nusantara News, (2016), Pakar: tidak ada traditional fishing ground China, tersedia pada http://nusantaranews.co/pakar-di-dalam-zee-tidak- ada-traditional-fishing-ground-china, [Akses 21 Maret 2017]

Published

2017-10-30

How to Cite

Ernandi, S. (2017). Analisis Claim Nelayan Tiongkok Atas Traditional Fishing Ground Di Perairan Natuna. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1166