Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1164Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah perjanjian dalam aplikasi layanan transportasi dari GO-JEK sudah memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimanana perlindungan hukum bagi konsumen menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) yang mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Dalam penelitian ini didapati bahwa perjanjian dalam aplikasi layanan tranportasi GO-JEK tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pemerintah harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan layanan tranportasi ini.
Â
Kata Kunci: Layanan Jasa GO-JEK, Perjanjian Aplikasi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perlindungan HukumReferensi
Buku
Bagir Manan, (2004) Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Bambang Waluyo, (1996), Metode Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia.
Eman Ramelan, (2014), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Laksbang Mediatama: Yogykarta.
Herlien Budiono, (2010), Ajaran Umum Hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan, Citra Aditya: Bandung
Janus sidabalok, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Johny Ibrahim, (2007), Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif (Cet. ke-3), Bayumedia Publishing: Malang.
Muhammad Bakri, (2007), Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Citra Media: Yogyakarta.
R. Setiawan, (1987), Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta: Bandung.
Ronny Hamidjo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta.
Subekti, (2001), Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa: Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, (1985), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty: Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








