Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

Authors

  • Dimas Bagus Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1164

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah perjanjian dalam aplikasi layanan transportasi dari GO-JEK sudah memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimanana perlindungan hukum bagi konsumen menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) yang mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Dalam penelitian ini didapati bahwa perjanjian dalam aplikasi layanan tranportasi GO-JEK tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pemerintah harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan layanan tranportasi ini.

 

Kata Kunci: Layanan Jasa GO-JEK, Perjanjian Aplikasi Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perlindungan Hukum

Author Biography

Dimas Bagus Wicaksono, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

References

Buku

Bagir Manan, (2004) Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Bambang Waluyo, (1996), Metode Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia.

Eman Ramelan, (2014), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Laksbang Mediatama: Yogykarta.

Herlien Budiono, (2010), Ajaran Umum Hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan, Citra Aditya: Bandung

Janus sidabalok, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Johny Ibrahim, (2007), Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif (Cet. ke-3), Bayumedia Publishing: Malang.

Muhammad Bakri, (2007), Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, Citra Media: Yogyakarta.

R. Setiawan, (1987), Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta: Bandung.

Ronny Hamidjo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Subekti, (2001), Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa: Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, (1985), Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty: Yogyakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Published

2017-10-29

How to Cite

Bagus Wicaksono, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Go-Jek (Layanan Transportasi Dengan Aplikasi Online) Dalam Perjanjian Aplikasi Go-Jek Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1164