Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Authors

  • Emy Rosna Wati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162

Abstract

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional Indonesia saja, melainkan menjadi masalah internasional dengan disepakatinya Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada t    anggal 20 Nopember 1989. Hal yang dipermasalahkan adalah: Penanganan anak yang  berkonflik dengan hukum ditinjau dari beberapa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan satu negara yang menyetujui dan meratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Indonesia konsisten dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, diwujudkan dengan dilakukannya  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak. Diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum secara keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan serta dilakukan  diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar  peradilan pidana.

 

Kata Kunci: Penanganan, Anak, Berkonflik Dengan Hukum

Author Biography

Emy Rosna Wati, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

References

Buku

G.W Paton, (1972), Textbook of Jurisprudence, Englis Language Book Society, Oxford Press University, Oxford.

Hamzah dan Siti Rahayu, (1983),Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo: Jakarta.

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, (2013), Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada: Jakarta

Maidin Gultom, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama: Bandung.

M. Nasir Djamil, (2013), Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika: Jakarta.

Romli Atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Putra Bardin: Jakarta.

Roni Wiyanto, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju: Bandung.

Sarah Worthington, (2003), Equality, Oxford University Press, Oxford.

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama: Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LNRI Tahun 2014 Nomor 297)

Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang – Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Published

2017-10-27

How to Cite

Rosna Wati, E. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162