Perubahan Sistem Kebijakan Pendidikan Tinggi Dalam Dimensi Pendidikan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1161Abstrak
Pembaharuan sistem kebijakan Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan Seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, Kurikulum pendidikan tinggi saat ini berbasis kompetensi yang mengacu pada kualifikasi akademik. Alasan dilakukannya pembaharuan sistem kebijakan pendidikan tinggi adalah karena kualitas lulusan pendidikan tinggi yang belum mampu menjawab kebutuhan dan daya saing global. Serta ketimpangan antara profil lulusan pendidikan tinggi dengan standar kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pasar kerja.
Kata kunci : pembaharuan, kebijakan, pendidikan
Referensi
Buku
Abdul Ghofur Anshori dan Shobirin Malian (Ed.), (2008), Membangun Hukum Indonesia, Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum dan Filsafat, Cetakan Pertama, Kreasi Total Media, Yogyakarta,
Ari Warokka, (2008), 20 Tahun Reformasi Pendidikan Tinggi Spanyol : Apa yang Dapat Dipelajari Oleh Indonesia, PPI Spanyol,
Ateng Syafrudin, (2008), Catatan Kecil Tentang Pemerintahan, Pendidikan dan Hukum, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Ed.), Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H., Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung,
Esmi Warassih, (2011), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Forum Mangunwijaya, (2007), Kurikulum yang Mencerdaskan, Visi 2030 dan Pendidikan Alternatif, Cetakan Pertama, Kompas Media Nusantara. Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian hukum, Kencana Prenada Group: Jakarta
Jurnal
Suyadi , (2012), Integrasi Pendidikan Islam Dan Neurosains Dan Implikasinya Bagi Pendidikan Dasar (Pgmi), Al-BidÄyah, Vol 4 No. 1, Juni.
Internet
Fitri, (2017), Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu Pada KKNI, http://www.kopertis12.or.id/2013/04/28/kurikulum-nasional-berbasis-kompetensi-mengacu-pada-kkni.html ,[Akses 9 Agustus 2017].
USAID, (2017), Reformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia, http://www.prestasi-iief.org/index.php/id/feature/108-reformasi-pendidikan-tinggi-di-indonesia, [Akses 9 Agustus 2017].
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
1. Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah  Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Effect of Open Access).








