Perubahan Sistem Kebijakan Pendidikan Tinggi Dalam Dimensi Pendidikan Hukum

Authors

  • Alfalachu Indiantoro Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1161

Abstract

Pembaharuan sistem kebijakan Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan Seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, Kurikulum pendidikan tinggi saat ini berbasis kompetensi yang mengacu pada kualifikasi akademik. Alasan dilakukannya pembaharuan sistem kebijakan pendidikan tinggi adalah karena kualitas lulusan pendidikan tinggi yang belum mampu menjawab kebutuhan dan daya saing global. Serta  ketimpangan antara profil lulusan pendidikan tinggi dengan standar kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pasar kerja.

Kata kunci : pembaharuan, kebijakan, pendidikan

Author Biography

Alfalachu Indiantoro, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo

References

Buku

Abdul Ghofur Anshori dan Shobirin Malian (Ed.), (2008), Membangun Hukum Indonesia, Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum dan Filsafat, Cetakan Pertama, Kreasi Total Media, Yogyakarta,

Ari Warokka, (2008), 20 Tahun Reformasi Pendidikan Tinggi Spanyol : Apa yang Dapat Dipelajari Oleh Indonesia, PPI Spanyol,

Ateng Syafrudin, (2008), Catatan Kecil Tentang Pemerintahan, Pendidikan dan Hukum, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Ed.), Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H., Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung,

Esmi Warassih, (2011), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Forum Mangunwijaya, (2007), Kurikulum yang Mencerdaskan, Visi 2030 dan Pendidikan Alternatif, Cetakan Pertama, Kompas Media Nusantara. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian hukum, Kencana Prenada Group: Jakarta

Jurnal

Suyadi , (2012), Integrasi Pendidikan Islam Dan Neurosains Dan Implikasinya Bagi Pendidikan Dasar (Pgmi), Al-BidÄyah, Vol 4 No. 1, Juni.

Internet

Fitri, (2017), Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu Pada KKNI, http://www.kopertis12.or.id/2013/04/28/kurikulum-nasional-berbasis-kompetensi-mengacu-pada-kkni.html ,[Akses 9 Agustus 2017].

USAID, (2017), Reformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia, http://www.prestasi-iief.org/index.php/id/feature/108-reformasi-pendidikan-tinggi-di-indonesia, [Akses 9 Agustus 2017].

Published

2017-10-27

How to Cite

Indiantoro, A. (2017). Perubahan Sistem Kebijakan Pendidikan Tinggi Dalam Dimensi Pendidikan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1161