Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan adanya kasus penyitaan kendaraan bermotor oleh debt collector akibat masih kurangnya pemahaman hukum masyarakat, khususnya mengenai hak dan kewajiban debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan literasi hukum agar masyarakat mampu melindungi haknya sebagai debitur. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui penyuluhan dan pendampingan hukum. Materi yang diberikan meliputi konsep dasar perjanjian, hak dan kewajiban debitur, serta ketentuan eksekusi fidusia. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum peserta setelah mengikuti penyuluhan. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong sikap kritis terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Ke depan, kegiatan lanjutan diharapkan dapat dilakukan secara berkesinambungan melalui kerja sama dengan pos bantuan hukum setempat.
Kata Kunci
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta artikel dimiliki oleh jurnal AKSIOLOGIYA
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.
Referensi
- Arafah, A. M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Transaksi Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia. Universitas Islam Sultan Agung.
- Arhansyah, R. J., Ifyar Aztyardi Anhar, Hikam Firmansyah, Muhamad Febri Pribadi, & Zhafif Hylmi Yulianto. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Kontrak yang Melibatkan Jaminan Fidusia. Mahalini: Journal of Business, 1, 1–20.
- Bisma, A. B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kredit.
- Handriani, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Krediт Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Hidayat, S. (2024). Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Menimbulkan Masalah Hukum. 11. https://doi.org/10.59635/jihk.v11i2
- Novantika, C. E. (2025). Pengalihan Jual Beli Kredit Motor Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis Syariah.
- Prasetijo, E. P., & Makhali, I. (2024). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Fidusia (Debitur) Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan Wanprestasi Pada Pt. SGMW Multifinance Indonesia Di Kediri. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6589
- Purnama, B., Suastika, N., & Dantes, K. F. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA PERBANKAN TERHADAP RESIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT. (STUDI KASUS BANK BRI CABANG HELVETIA MEDAN) (Vol. 6).
- Selinda, R. (2023). Penyelesaian Permasalahan Debitur Pada Perjanjian Leasing Dalam Pembelian Sepede Motor.
- Suratno, U. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dikenakan Tindakan Penyitaan Sepeda Motor Oleh Lembaga Pembiayaan Fidusia Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Suwandono, A., & Gultom, E. (2024). Pemahaman Aspek Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. PROFICIO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6, 1.
- Wahyu, A. A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, 13(2), 429–445. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.935
- Wulandari, E. S., Ridwan, & Syarifuddin, A. (2020). Penarikan Secara Paksa Objek Jaminan Fidusia Dalam Hubungan Perlindungan Angsuran Kredit Debitur. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.368
- Wuwungan, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PENARIKAN PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA: Vol. XI (Issue 3).
- Zulkhairi. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Di BCAFinance Cabang Pekanbaru.
Referensi
Arafah, A. M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Transaksi Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia. Universitas Islam Sultan Agung.
Arhansyah, R. J., Ifyar Aztyardi Anhar, Hikam Firmansyah, Muhamad Febri Pribadi, & Zhafif Hylmi Yulianto. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Kontrak yang Melibatkan Jaminan Fidusia. Mahalini: Journal of Business, 1, 1–20.
Bisma, A. B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kredit.
Handriani, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Krediт Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hidayat, S. (2024). Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Menimbulkan Masalah Hukum. 11. https://doi.org/10.59635/jihk.v11i2
Novantika, C. E. (2025). Pengalihan Jual Beli Kredit Motor Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis Syariah.
Prasetijo, E. P., & Makhali, I. (2024). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Fidusia (Debitur) Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan Wanprestasi Pada Pt. SGMW Multifinance Indonesia Di Kediri. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v13i2.6589
Purnama, B., Suastika, N., & Dantes, K. F. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA PERBANKAN TERHADAP RESIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT. (STUDI KASUS BANK BRI CABANG HELVETIA MEDAN) (Vol. 6).
Selinda, R. (2023). Penyelesaian Permasalahan Debitur Pada Perjanjian Leasing Dalam Pembelian Sepede Motor.
Suratno, U. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dikenakan Tindakan Penyitaan Sepeda Motor Oleh Lembaga Pembiayaan Fidusia Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Suwandono, A., & Gultom, E. (2024). Pemahaman Aspek Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. PROFICIO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6, 1.
Wahyu, A. A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Binamulia Hukum, 13(2), 429–445. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.935
Wulandari, E. S., Ridwan, & Syarifuddin, A. (2020). Penarikan Secara Paksa Objek Jaminan Fidusia Dalam Hubungan Perlindungan Angsuran Kredit Debitur. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.368
Wuwungan, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PENARIKAN PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA: Vol. XI (Issue 3).
Zulkhairi. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Di BCAFinance Cabang Pekanbaru.

