Isi Artikel Utama

Abstrak

Pengadilan Agama (PA) Jepara menginformasikan bahwa dalam kurun waktu dari bulan  Januari sampai September 2021 tercatat ada 1262 perkara cerai gugat dan 379  perkara cerai talak. Banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya perceraian, diantaranya faktor ekonomi, KDRT, kualitas pendidikan dan lain sebagainya. Tujuan Pelaksaan kegiatan kelas pranikah adalah untuk memberikan edukasi dan pendampingan tentang pengetahuan tentang persiapan menikah khususnya bagi kalangan muda. Metode yang dipakai adalah dengan sistem ceramah, diskusi, tanya jawab dan evaluasi dengan sistem pre test dan post test serta pengisian quosioner. Sasaran dalam program ini adalah anak muda dengan rentan usia 16 sampai 30 tahun. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 sesi dengan 6 materi. Hasil kegiatan ini para peserta muda mudi di Jepara mendapatkan edukasi dan bekal pemahaman tentang apa dan bagaimana yang perlu dipersiapkan pra dan paska menikah sehingga terjalin keluarga yang harmonis dan maslahah.Elma salah satu peserta mengungkapkan “ setelah mengikuti kegiatan ini saya menjadi lebih tahu bahwa banyak yang harus dipersiapkan baik mental maupun materi sebelum beranjak pada jenjang pernikahan untuk meraih keluarga yang langgeng dan bahagia”.

Kata Kunci

edukasi kelas pra-nikah keluarga maslahah

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Amrina Rosyada, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Program Studi Hukum Keluarga Islam

Referensi

  1. Afrizal, Afrizal. 2018. “Implementasi Kursus Pra Nikah Dalam Mengurangi Angka Perceraian Di Kua Pringsewu.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. doi: 10.24042/ijpmi.v10i1.2357.
  2. Aji, Dian Utoro. 2021. “Banyak Istri Di Jepara Minta Cerai, Ternyata Ini Dugaan Penyebabnya.” Retrieved (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5745590/banyak-istri-di-jepara-minta-cerai-ternyata-ini-dugaan-penyebabnya).
  3. Arwan, Arwan. 2018. “Efektivitas Komunikasi Interpersonal Dalam Mewujudkan Keharmonisan Keluarga Di Masyarakat Nelayan Meskom Bengkalis.” Jurnal Dakwah Risalah. doi: 10.24014/jdr.v29i1.5887.
  4. De Coninck, David, Shauni Van Doren, and Koen Matthijs. 2021. “Attitudes of Young Adults Toward Marriage and Divorce, 2002–2018.” Journal of Divorce and Remarriage. doi: 10.1080/10502556.2020.1833292.
  5. Fauzia, Syifa Anita. 2019. “Mewujudkan Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Pra-Nikah.” Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan. doi: 10.34199/oh.1.2.2019.001.
  6. Febrianti, Tiara. 2020. “Bimbingan Pra Nikah Bagi Pasangan Calon Pengantin Sebagai Upaya Membangun Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat.” Skripsi.
  7. Hanafi, Mukhlas. 2017. “Bimbingan Pra Nikah Dalam Membangun Keluara Sakinah Di BP4 KUA Gedungtengen Yogyakarta.” 110265:110493.
  8. Iskandar, Zakyyah. 2017. “Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Sakinah.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam. doi: 10.14421/ahwal.2017.10107.
  9. Mahmuddin, and B. M. St. Aisyah. 2019. “Strategy of Communication and Da’wah in Reducing Uang Panai’ of Marriage in Bulukumba.” Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication. doi: 10.17576/JKMJC-2019-3503-06.
  10. Nurani, Sifa Mulya. 2021. “Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam).” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies. doi: 10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719.
  11. Nurislamiah, Mia. 2021. “Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Dalam Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga.” Communicative : Jurnal Komunikasi Dan Dakwah 2(1):15. doi: 10.47453/communicative.v2i1.409.

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.