Perkawinan Menurut Islam dan Protestan
DOI:
https://doi.org/10.30651/ah.v1i2.1055Abstract
Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan
menyebabkan adanya keturunan dan keturunan yang menimbulkan keluarga yang
berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari
bentuk kehidupan bersama yang didalamnya individu dan atau kelompok sebagai
anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Persoalan
perkawinan adalah persoalan yang selalu actual dan selalu menarik untuk
dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup
manusia saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur, yaitu rumah
tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat
manusia dan nilai-nilai kehidupan yang luhur. Pemahaman tentang konsep
perkawinan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang mana pengertian perkawinan menurut Pasal 1 adalah sebagai berikut
:“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esaâ€.“Perkawinan menurut
hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.â€Perkawinan menurut agama Kristen adalah Perkawinan itu adalah suatu
kemitraan yang permanen yang dibuat dengan komitmen diantara seorang wanita
dan pria. Adanya perkawinan pasti berhungan juga dengan masalah perceraian
atau talak. Talak atau perceraian menurut islam adalah melepaskan ikatan nikah
dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu. Perceraian itu sangat
dilarang dalam agama Kristen. Dan Allah akan memberi hukuman kepada
hambaNya, yang melakukan itu meskipun dalam keadaan terpaksa. Karena apa
yang sudah disatukan Allah dalam perkawinan, tidak ada pihak manapun yang
bisa memusnahkan seperti pihak ketiga dan pasangan itu sendiri. Adapun sumber
data berasal dari buku-buku, Al-Quran, dan wawancara langsung dengan pihak
yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Al-Hikmah journal and Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from Al-Hikmah journal and Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Tadarus are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Rights of Authors
The Al-Hikmah Jurnal And Faculty Of Islamic Religiuos Universitas Muhammadiyah Surabaya recognize the retention of the following:
- Patent and trademark rights and rights to any process or procedure described in the article.
- The right to photocopy or make single electronic copies of the article for their own personal use, including for their own classroom use, or for the personal use of colleagues, provided the copies are not offered for sale and are not distributed in a systematic way outside of their employing institution (e.g. via an e-mail list or public file server). Posting of an article on a secure network (not accessible to the public) within the author’s institution is permitted.
- The right, subsequent to publication, to use the article or any part thereof free of charge in a printed compilation of works of their own, such as collected writings or lecture notes.