Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Atas Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Diplomat Korea Selatan di Santiago, Chile

Authors

  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Charel Benindra Manurung

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9533

Abstract

Pejabat diplomatik mempunyai hak kekebalan yurisdiksi pidana terhadap hukum Negara penerima. Dalam praktek hubungan diplomatik antar negara seringkali terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat diplomatik selama bertugas di Negara penerima. Salah satu contoh kasus adalah pejabat diplomatik Korea Selatan yang melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur di Chile. Berdasarkan Konvensi Wina 1961 pejabat diplomatik Korsel mempunyai hak kekebalan yurisdiksi pidana terhadap hukum Negara Chile, namun Chile mempunyai hak untuk melakukan beberapa tindakan terhadap pejabat diplomatik Korsel. Upaya yang dapat dilakukan oleh Chile terhadap pejabat diplomatik korsel adalah meminta Korsel untuk menanggalkan kekebalan pejabat diplomatiknya, atau melakukan persona non grata kepada pejabat diplomatik korsel, dan meminta Korsel untuk mengadili pejabat diplomatiknya menggunakan hukum negaranya. Upaya yang dapat dilakukan Chile terhadap pejabat diplomatik Korsel adalah menuntut pertanggungjawaban dari Korsel berupa kompensasi dan pemuasan bagi warga negaranya yang diperkosa.

Published

2021-10-01

How to Cite

Yuliartini, N. P. R., & Manurung, C. B. (2021). Pelanggaran Hak Kekebalan Diplomatik Atas Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Diplomat Korea Selatan di Santiago, Chile. Justitia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.9533