Pertentangan Antara Asas Oportunitas Dengan Asas Equality Before The Law (Pasal 35 Huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia)

Authors

  • Deni Setya Bagus Yuherawan Universitas Trunojoyo Madura
  • Muhammad Huzaini Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.8303

Abstract

Kejaksaan Agung dengan berdasarkan kewenangannya dapat mengesampingkan perkara atas alasan demi kepentingan umum, sebagaimana terdapat pada Pasal 35 huruf C Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi bertentangan terhadap asas equality before the law dan terjadinya diskriminasi terhadap penerapan hukum kepada subjek hukum. dibandingkan pada asas equality before the law yang diwujudkan pada asas legalitas menjelaskan bahwa setiap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum dan diperlakukan sama dengan warga negara lainnya. Dengan berlandaskan asas equality before the law yang diwujudkan dalam asas legalitas serta sistem penuntutan berdasarkan asas pengesampingan perkara demi kepentingan umum mengakibatkan terjadinya diskriminasi dalam penegakkan hukum. Dapat dibenarkan jaksa agung diberikan kewenangan untuk dapat mengesampingkan perkara atas alasan demi kepentingan umum sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Akan tetapi sebab yang menjadi alasan akan kewenangan tersebut memiliki pertentangan pada asas equality before the law.

Kata Kunci: Asas Equality Before The Law, Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum

Published

2021-10-01

How to Cite

Bagus Yuherawan, D. S., & Huzaini, M. (2021). Pertentangan Antara Asas Oportunitas Dengan Asas Equality Before The Law (Pasal 35 Huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Justitia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v6i02.8303