Pidana Pengganti Denda Sebagai Bentuk Substitusi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi

Authors

  • Adriano Adriano Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.599

Abstract

There are differences of characteristics between natuurlijke person (man) with rechtspersoon (legal entity or corporation) even though they both constitute legal subjects, these differences result on assembling of the criminal. Criminal fines become a major staple for corporate criminal in its application can not stand alone but must be accompanied by a fine substitute criminal law enforcement in order to run run well. Jika denda tidak dibayar oleh natuurlijke person, then the person liable to imprisonment for a fine substitute. So what if it happened to the corporation, the rechtspersoon certainly can not be imposed imprisonment in substitute of fine. This article will answer in detail the intricacies associated with it and how criminal that should be applied to the corporation.

References

Daftar Bacaan :

Andi Hamzah. (1986). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Reribusi Ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.

___________. (1985). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Poernomo. (1981). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sitem Lembaga Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty.

B. Mardjono Reksodiputro. (1989). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Cynthia E. Carrasco and Michael K.Dupee. (1999). Corporate Criminal Liability. The American Criminal Law

Review. Chicago: Georgetown University Law

Center.

Didik Endro Purwoleksono. (2008). Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Ketentuan Undang-Undang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya: Airlangga University Press.

Wahyono Darmabrata & Ari Wahyudi Hertanto. (2003). Implementasi Good Corporate Governance, Dalam Menyikapi Bentuk-Bentuk Penyimpangan Fudiciary Duty Direksi Dan Komisaris Perseroan Terbatas. Surabaya: Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 6.

Joel Bakan.(2004). The Corporation. Montreal: FreePress, a Divison of Simon Schuster, Inc.

Lili Rasjidi dan IB. Wiyasa Putra. (1993). Hukum Sebagai Suatu sistem. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Niniek Suparni. (2007). Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Oemar Soenadji. (1984). Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga.

Oemar Soenadji. (1984). Hukum (Acara) Pidana Dalam prospeksi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Philipus M. Hadjon, dan Tatiek Sri Djamiati. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Roeslan saleh. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Romli Atnasasmita. (2002). Pengantar Hukum Kejahatan Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Rudy Prasetya. (1983). Kedudukan Mandiri Dan Pertanggungjawaban dari Perseroan Terbatas. Surabaya: Airlangga University Press.

Rudy Prasetya, (1975). Beberapa Segi Hukum Perusahaan. Surabaya: Majalah Hukum Nomor 2 Tahun Kedua, Yayasan Penelitian dan Pengembangan Hukum (Law Center).

R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio. (1985).Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudarto. (1983). Masalah Penghukuman dan Gagasan pemasyarakatan. Bandung: Alumni.

Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Soetan K. Malikoe Adil. (1955). Pembaharuan Hukum Perdata Kita. Jakarta: Pembangunan.

Sudikno Mertokusumo. (1988). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Yan Pramadya Puspa. (1977). Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.

Published

2017-07-08

How to Cite

Adriano, A. (2017). Pidana Pengganti Denda Sebagai Bentuk Substitusi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi. Justitia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.599