Penangkapan dan Penahanan Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Peraturan Hukum Indonesia

Authors

  • Louis Sleyvent Eliezer Tappangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3408

Abstract

Pemerintah telah memutuskan untuk mereformasi tindakan anti-terorisme, dengan merekonsiliasi undang-undang dengan perkembangan terorisme saat ini. Salah satu latar belakang reformasi peraturan hukum Indonesia terhadap aksi teroris karena terjadinya serangkaian serangan teroris yang menargetkan gereja dan markas polisi di Surabaya, namun aparat tidak bisa melakukan pencegahan karena terbatasnya lingkup gerak aparatur oleh undang-undang. Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 menjadi salah satu solusi yang baik bagi aparatur dalam menangani maupun mencegah kasus terorisme. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penangkapan dan penahanan terduga pelaku tindak pidana terorisme dan bagaimana tindak pidana terorisme dapat mereformasi tindakan anti-terorisme. Dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum (Legal Research) yang menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum atau sesuai prinsip hukum serta pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).  Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer maupun sekunder.

Kata kunci: Terorisme, Penangkapan, Penahanan

Author Biography

Louis Sleyvent Eliezer Tappangan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

References

Buku

Andi Hamzah, (2001), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana , Jakarta: Ghalia Indonesia.

Aziz Syamsuddin, (2016), Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Juhaya S. Praja, (2011), Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung: Penerbit CV.Pustaka Setia.

M. Yahya Harahap, (2006), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Mardenis, (2011), Pemberantasan Terorisme Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media.

Peter Mahmud Marzuki, (2016), Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto, (2011), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Teguh Prasetyo, (2013), Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Valerine J.L Kriekhoff, (2014), Pendulum Antinomi Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.

Jurnal

Aulia Rosa Nasution, (2017), “Penegekan Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasionalâ€, Deliberatif Vol 1, No 1, ISSN 2549-0583, Banda Aceh.

Andrey Novikov dan Andrey Koshkin, (2019), “Identification and analysis of major risk factors causing national terrorism†Journal Of Aggression, Vol.11, No.3, t The Department of Political Science and Sociology Moscow.

Published

2019-10-29

How to Cite

Tappangan, L. S. E. (2019). Penangkapan dan Penahanan Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Peraturan Hukum Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.3408