Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Kepada Anak dan Bekas Istri Pasca Putusan Cerai
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v3i1.2718Abstract
Bagi pegawai negeri sipil penentuan kewajiban oleh suami kepada bekas istri dan anak diatur dalam pasal 8 PP Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, yaitu: Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagaian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Kewajiban yang ditentukan oleh pasal 8 huruf a Nomor 10 tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak bekas istri dan anak-anak setelah terjadinya perceraian yang dikehendaki oleh pegawai negeri sipil. Namun kenyataan di lapangan, dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada isteri dari suami yang pegawai negeri sipil dan sudah beberapa tahun mendapatkan putusan cerai dari pengadilan agama, artinya perkawinan sudah putus melalui cerai talak dan suami yang pegawai negeri sipil tadi tidak melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut baik kewajiban kepada mantan isteri maupun anak-anak mereka. Padahal mantan isteri menunggu etikat baik dari suami pegawai negeri sipil tersebut untuk memenuhi kewajibannya minimal kepada anak-anak mereka yaitu biaya hidup, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan kebutuhan anak-anak lainnya. Tetapi snagat disayangkan mulai putusan pengadilan agama yang dijatuhkan pada tanggal 05 nopember 2014 sampai pada tanggal 20 Oktober 2016 suami pegawai negeri sipil tidak melaksanakan kewajibannnya baik kepaad mantan isteri maupun hak anak-anaknya. Sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan. Sanksi Pegawai Negeri Sipil tertuang pada pasal 6 PP No 53 tahun 2010 tentang Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi sebagai berikut : Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Â
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Putusan, SanksiReferences
Buku
Abdul Ghofur, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif), UII Press, Yogjakarta, 2011.
Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogjakarta, 2008.
Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2007.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan islam: suatu Analisis Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2004.
Mulati, Hukum Perkawinan Islam, PT Pustaka Mandiri, Tangerang, 2012.
ND, Mukti Fajar. ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Syaikh Hasan Ayyub, Panduan Keluarga Muslim, Terjemahan Oleh Misbah dari judul asli: Fiqh Al Usrah Al-Muslimah, jakarta: Cendikia Sentra Muslim. 2002.
Undang-Undang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Muhammad Khambali, yasmirah Mandasari saragih, “Perlindungan Hak Janda Pegawai Negeri Sipil Atas Gaji Bekas Suaminyaâ€, Vol. X, Nomor 1, Tahun 2018.
Sakir, “Akibat Hukum Perceraian Bagi PNS berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990â€, Lex Privatum, Vol. V, Nomor 5 Tahun 2017.
Tri Wahyuni Herawati, Yunanto, Herni Widanarti, “Perlindungan Hak Atas Pembagian Gaji Akibat Perceraian Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipilâ€, Vol. 6, No. 2 tahun 2017.
Website
www.aturan perceraian PNS.com. Diunduh pada 07 Mei 2016. Pukul 11.00 WIB.
www.mahkamahagung.go.id. Diunduh pada tanggal 02 Mei 2016. Pukul 09.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License