Konsep Perlindungan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Privasi dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual

Authors

  • Nur Aini Rakhmawati Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
  • Adinda Ayudyah Rachmawati
  • Ardha Perwiradewa
  • Bagus Tri Handoko
  • Muhammad Reza Pahlawan
  • Rafika Rahmawati
  • Ludia Rosema Dewi
  • Ahmad Naufal

DOI:

https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.2545

Abstract

Arus persebaran informasi semakin mudah terutama pada persebaran informasi pribadi. Informasi pribadi seseorang bisa disebarluaskan oleh orang lain demi keuntungan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peranan hukum dalam penanggulangan kasus pelanggaran privasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, hukum telah berperan dalam penanggulangan kasus pelanggaran privasi, di Indonesia yaitu melalui Pasal 26 UU ITE, untuk lingkup internasional menggunakan EU General Data Protection. Dapat diketahui bahwa setiap kasus pelanggaran ditindak dengan hukum sesuai tingkat pelanggarannya, setiap negara memiliki hukum masing-masing untuk melindungi warga negara.


Kata Kunci : data pribadi, kasus pelanggaran privasi, hukum privasi

References

Buku

Rossler, B., 2005. Value of Privacy. Cambridge: Polity Press.

Jurnal

Banisar, D. & Davies, S., 2018. Global Trends in Privacy Protection: An International Survey of Privacy, Data Protection, and Surveillance Laws and Developments. John Marshall Journal of Computer and Information Law, XVIII(2), p. 6.

Dewi, S., 2016. Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia, V(1), p. 25.

Fazlur, R., Ashri, M. & Widayanti, T., 2013. Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Kasus di Mesuji, Sumatera Selatan). Issue 4, p. 4.

Kasivisiwanathan, S. P. & Smith, A., 2014. On the 'Sematics' of Differential Privacy: A Bayesian Formulation. Journal of Privacy and Confidentiality, VI(1), p. 1.

Latumahina, R. E., 2014. Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2), pp. 16-17.

Willes, J., 2018. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Issue 193, p. 2.

Website

www.pemmzchannel.com

www.tirto.id

www.hukumonline.com

www.theguardian.com

www.tribunnews.com

www.planet.merdeka.com

Published

2019-10-29

How to Cite

Rakhmawati, N. A., Rachmawati, A. A., Perwiradewa, A., Handoko, B. T., Pahlawan, M. R., Rahmawati, R., … Naufal, A. (2019). Konsep Perlindungan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Privasi dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Justitia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30651/justitia.v3i2.2545