Pembinaan dan Pengawasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Terhadap PPAT dan PPATS
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v2i2.2243Abstract
Berdasarkan data rekapitulasi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, pada tahun 2016-2017, dari 147 PPAT dan PPATS Kabupaten Malang, hanya 30 PPAT yang tertib menyampaikan laporan bulanan akta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang hanya pernah sekali melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PPAT, dan PPATS tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut maka yang ingin diketahui dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa hambatan dan kendala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan dengan cara pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT.
Â
Kata Kunci:, Pembinaan dan pengawasan, Kepala Kantor Pertanahan, Kewajiban PPATReferences
Buku:
Achmad Ali, (2009),Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana.
Esmi Warasih, Dalam Karous Medan(ed), (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, Semarang: PT. Surandaru Utama.
H. Salim HS, (2016), Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta:Rajagrafindo.
Lutfi Effendi, (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Malang: Bayumedia Publishing.
Lawrence M. Friedman,(2011), Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung: PT.Nusa Media
Munir Fuady, (2013), Teori-Teori Besar Dalam Ilmu Hukum, Jakarta:Kencana.
Musanef, (1984), Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: PT. Gunung Agung,
Muslan Abdurrahman, (2009), Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: PT Ummpress.
Soewarno Handayaningrat, (1986), Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Jakarta: Gunung Agung.
Artikel Jurnal Hukum:
Djoko Susanto, (2014), Prinsip-prinsip dalam pengawasan dan pembinaan Badan Pertanahan Nasional terhadap PPAT, Al-Ahwal, Volume 6, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, 2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License