Konflik Norma Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Suyanto , Hari Wahyono Fakultas Hukum Universitas Gresik

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan memberikan pengaruh pada perhitungan upah minimum setiap tahunnya yang semula perhitungan upah dilakukan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kini dihitung dengan formula perhitungan upah yang kenaikannya dipengaruhi oleh inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) sehingga kenaikan tiap tahunnya menjadi baku. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini jelas terjadi ketidaksesuaian karena pada dasarnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh menyalahi peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengevaluasi kembali penggunaan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan agar tidak terjadi tumpang tindih antar norma sehingga tercapainya tujuan ketenagakerjaan.

 

Kata Kunci : Konflik Norma, Upah Minimum, Pengupahan

Author Biography

Suyanto , Hari Wahyono, Fakultas Hukum Universitas Gresik

Bekerja di Universitas Gresik sejak tahun 2013. Sebagai Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Gresik. Menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum sampai sekarang.

References

Buku

Asri Wijayanti, (2017), (Cet.7), Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang, (2006), Mengurai Benang Kusut Hukum Perburuhan, Sidoarjo: CV.Annadia.

Ikhwan Fajrowah, (2016), Hukum Perburuhan, Malang: Setara Press.

Iman Soepomo, (1995), (Edisi Revisi), Pengantar hukum perburuhan, Jakarta: Djambatan.

Lalu Husni, (2016), (Cet. 14, Edisi Revisi), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rajawali Pers.

Khakim, Abdul, (2017), (Cet. 1), Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Khakim, Abdul, (2014), (Cet. 1, Edisi IV), Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan, Bandung: Citra Aditya Bakti,.

Kusumo, Bambang S Widagdo, (2006), Mengurai benang kusut hukum perburuhan, Sidoarjo: CV Annadia.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum, (2016), (Cet. 12, Edisi Revisi), Jakarta: Prenada Media Group.

Ruky, Acmad S, (2016), (Cet. 1), Strategi,kebijakan dan cara penataan upah, gaji dan remunerasi, Jakarta: PT. Intipesan Pariwara.

Sunyoto, Danang, (2014), (Cet. 1), Juklak PHK: Petunjuk Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja, , Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Viswandoro, (2014), (Cet.1), Kamus Istilah Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Penghitungan Kebutuhan Hidup Layak.

Published

2018-10-26

How to Cite

, Hari Wahyono, S. (2018). Konflik Norma Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). Retrieved from https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1968