Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1163Abstract
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan pada pasal 1 angka 32 UUPPLH, setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mapun yang tidak berbadan hukum. Dalam konteks tindak pidana korporasi lingkungan hidup masih belum bias menjerat korporasi dalam sanksi pidana dikarena belum adanya paying hukum terkait tata cara penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Dengan disahkannya Perma No. 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi memberikan pijakan bagi penegakan hukum pidana, tujuan penelitian ini mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana korporasi lingkungan hidup serta akibat hukum pasca disahkan Perma no. 13 tahun 2016, metode penelitian ini menggungakan metode yuridis normatif serta menggungakan pendekatan statue approach yaitu pendekatan melalui perundang undangan, hasil dari penelitian ini adalah Perma No. 13 tahun 2016 ini menjadikan landasan yang kuat guna menjerat korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Pasal 4 Perma No. 13 tahun 2016, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:a. Badan usaha; dan/atau b. Orang yang member perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Akibat hukum yang dapat dibebankan pada korporasi dalam melakukan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 119 UUPPLH
Â
Kata Kunci : Korporasi, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Akibat HukumReferences
Buku
Kristian, (2014), Hukum Pidana Korporasi, Bandung: Nuansa Aulia.
Masrudi Muchtar, (2015), Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Bambang Waluyo, (2000), Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika: Jakarta.
Munadjat Danusaputro, (1980), Hukum Lingkungan Buku I, Bandung: Bina Cipta.
Kristian, (2014), Hukum Pidana Korporasi Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia.
Satjipto Rahardjo, (1986), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Muladi dan Dwidja Priyanto, (2012), Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi, Semarang: Badan Penerbit Undip
Sutan Remi Sjahdeini, (2000), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.
Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Undang Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 sampai Tahun 2025
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 5059);
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Inonesia Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi hakim Lingkungan Hidup
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License