Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1152Abstract
Online marketplace system merupakan satu diantara bentuk perkembangan aktifitas e-commerce. Online marketplace system menyediakan sarana aktifitas belanja secara daring dimana memuat berbagai layanan untuk mempermudah konsumen daring (e-consumer). Disisi lain, layanan yang mempermudah tersebut terdapat memberikan potensi ancaman bagi konsumen daring terutama terkait dengan data pribadi dan privasi konsumen daring tersebut. Penelitian ini membahas tentang perlindungan data pribadi dan privasi e-consumer pada online marketplace system dengan menggunakan metode penelitian normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach serta Comparative Approach. Hasil dari penelitian ini tampak bahwa perkembangan e-commerce di Indonesia telah berjalan sedemikian pesat, setidaknya Negara mendorong lahirnya start up baru yang dapat memanfaatkan pelbagai program, salah satunya adaalah “1000 technopreuner†serta ada program-program lainnya. Namun, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, khususnya terkait hak privasi dari konsumen. Di dalam regulasi nasional saat ini terdapat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan dua regulasi hukum tersebut Kemenkominfo dapat melakukan pendaftaran dan pendataan bagi pelaku usaha e-commerce melalui serangkaian proses profiling dan report databased agar konsumen terhindar dari penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab
Â
Kata kunci: perlindungan hukum, data pribadi, privasi, e-commerce, online marketplace systemReferences
Buku dan Jurnal
Abu Bakar Munir dan Siti Hajar Mohd. Yasin, (2002), Privacy and Data Protection, Selangor: Thomson, Sweet and Maxell Asia.
Colin J. Bennet, (2008), The Privacy Advocates: Resisting the Spread of Surveillance, Cambridge: The MIT Press.
Daniel J. Solove, (2004), The Digital Person, Technology and Privay in the Information Age, West Group Publication, New York: New York University Press.
Edmond Makarim, (2013), Challenges to National e-Authentication, International Seminar on Cyberlaw, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Inge Graef, (2015), Market Definition and Market Power in Data: The Case of Online Platforms, World Competition 38, No.4, Amsterdam: Kluwer Law International.
Jovan Kurbalija, (2014), (6th Edition), an Introduction to Internet Governance, Jenewa: Diplo Foundation
Masitoh Indriani, Praktek Surveillance dan Unlawful Interception sebagai Pelanggaran terhadap Hak atas Privasi, R. Herlambang Perdana Wiratraman et.al., (2015), Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Hukum, Dinamika, Masalah dan Tantangannya, Jakarta: Elsam.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shinta Dewi, (2009), Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjajaran: Bandung,
Sudikno Mertokusumo, (2007), (Cet. Ke-5), Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Tim Privacy International dan ELSAM, (2015), Privasi 101: Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data dan Surveilans Komunikasi, Jakarta: Elsam.
W. Kuan Hon, Christopher Milliard, Ian Walden, (2011), The Problem of ‘Personal Data’ in Cloud Computing – What Information is Regulated? (The Cloud of Unknowing, Part 1)â€, International Data Privacy Law (2011) 1 (4): 211-228, Queen Mary University of London, School of Law, Legal Studies Research Paper No.75/2011.
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, (2014), Perlindungan Privasi di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, Seri Internet dan HAM, Jakarta: ELSAM.
Perundang-undangan dan Konvensi Internasional
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, 1966)
Internet
Simon Kemp, (2015), Digital, Social, Mobile in 2015, We Are Social, We Are Social, http://wearesocial.sg/blog/2015/01/digital-social-mobile-2015/ [Akses, 5 Juni 2017]
Enrico Lukman, (2015), The latest numbers on web, mobile, and social media in Indonesia (INFOGRAPHIC),https://www.techinasia.com/indonesia-web-mobile-data-start-2015, [akses pada 3 Maret 2017].
Resty Woro Yuniar, (2015), What makes e-Commerce Work in Indonesia, The Wall Street Journal,http://blogs.wsj.com/indonesiarealtime/2015/03/03/what-makes-e-commerce-work-in-indonesia/, [akses pada 3 Maret 2017].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License