Pengintegrasian Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1148Abstract
Pemidanaan menjadi problem dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan dari pemidanaan adalah bentuk perlindungan bagi segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pemidanaan harus mempertimbangkan humanism. Banyak yang memepertanyakan keefektifan pidana penjara terutama dari akibat negatif. kondisi lapas menimbulkan kritik, Lapas sering dijadikan sebagai sekolah bagi para penjahat yang melahirkan penjahat professional, Pemidanaan yang bersifat modern, vonis tidak harus penjara. jika seorang masuk penjara, maka akan menjadi beban negara, sekaligus menyediakan fasilitas yang jumlah nya sangat besar. Sanksi kerja sosial jauh lebih bermanfaat dari pada pidana penjara. peraturan hukum positif yang akan datang (ius constitutum) terutama peraturan mengenai pemidanaan kerja sosial yang dapat dirumuskan secara lebih baik dengan tujuan utama melindungi masyarakat dan merehabilitasi pelaku kejahatan. Perlu merumuskan secara tepat tentang pidana kerja sosial sehingga dapat berlaku dengan efektif dan mencapai tujuannya secara tepat.
Â
Kata kunci : pidana, kerja sosial, sistem hukum
References
Ali Lukman. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka
Ali Mahrus, (2012), (Ed. 1, Cet.2), Dasar Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Ardiani Selvi Dwi, (2003), (Tesis). Kebijakan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penuangan Ide Individualisasi Pidana (Studi Terhadap Alternatif Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek), Semarang: Universitas Negeri Semarang
Anis Masduro Hatun, (2003), (Tesis), Ide Pidana Kerja Sosial dan Implementasinya dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Untuk Anak Di Indonesia, Semarang: Pasca Sarjana Undip.
Barda Nawawi Arief, (2000), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang, Universitas Diponegoro. Barda Nawawi Arief, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bungin Burhan, (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
BZ Marpiyani, (2013), (Skripsi), Perspektif Alternatif Pemberian Pidana Kerja Sosial Bagi Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Chazawi Adami, (2003), Pelajaran hukum pidana bagian I,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Eryna Nugraha Ganda, (2003), (Tesis),Kebijakan Legislative tentang Kebijakan Kerja Sosial, Semarang:Program Pasca Sarjana Undip.
Andi Hamzah, (2008), Asas - Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Hartono Sunaryati, (2013), Peran State Auxiliary Bodies Dalam Rangka Konsolidasu Konstitusi Menuju Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional, Jakarta: Badan Pembinaan hukum nasional.
Hazairin, (1981), Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bandung: Bina Aksara.
Huda Chairul, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta. Kencana Prenada Media.
Ibrahim Jhonny, (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia publishing.
Jimly Ashidiqie, (1996), Pembenaran Hukum Pidana Indonesia: Studi tentang Bentuk Bentuk Pidana dalam Tradisi Fiqh dan relevansinya bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional, Bandung: Angkasa.
Konrad Buzgowsky, (2015), Criminality and criminal justice in contemporary Poland, Sociological Perspectives, London:Routledge Taylor and Francis Group, hlm. 23.
Lamintang P.A.Fdan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia,Ed. 2, Cet 2, Sinar Grafika,Jakarta
Lawrence M. Friedman, (2002), Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (Terjemahan), Jakarta: Penerbit Nusa Media
Luis Manuel Oliviera De Miranda Pereira, (1986), Community Service in Portugal How Did Community Service Perform Since Its Implementation in 1982 Amandment of The Penal Code, Lisbon: UNICRI :United Nations Interregional Crime and Justice Research.
Peter Mahmud Marzuki, (2009), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Sudikno Mertokusumo, (2011), Bunga rampai Ilmu Hukum, Jogjakarta: Liberty.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992), Bunga rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Niniek Suparni, (2007), (Cet.II), Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ninik Zakiyah, (2016), Hazairin dan Penghapusan Pidana Penjara Pendek, Jurnal Al Ahkam, Volume 26 Nomor 2.
Setiono, (2005), Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Program Pascasarjana UNS
Setiady Tolib, (2010), Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung Syahrani
Ridwan, 2004, Rangkuman intisari ilmu hukum edisi revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, (2001), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, (2009), (Cet.11), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sudarto, (1984), Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.
Teuku Muhammad Radmie, (1983),Peranan Hukum Islam Dalam
Pembinaan Hukum Nasional, Yogyakarta: Bina Aksara.
Tongat, (2001), Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta:Djambatan.
Media Cetak Suara Karya online, Sabtu, 29 November 2008, Lapas Penuh, dihukum satu tahun tidak usah dipenjara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License