Isi Artikel Utama

Abstrak

Minuman herbal merupakan warisan budaya yang di ajarkan oleh orang tua terdahulu yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memilih mengkonsumsi minuman herbal dikarenakan bersumber dari bahan yang alami sehingga tidak menyebabkan efek samping dan reaksi berbehaya terhadap tubuh. Mitra pada perogram pengabdian masyarakat merupakan pengerajin minuman herbal hingga dikenal kota Kisaran Sumatera Utara. Mitra memproduksi minuman herbal yang berbahan utama jahe untuk di jual kepada masyarakat sekitar. Semakin hari, permintaan minuman herbal yang di produksi mitra semakin meningkat dan mitra merasa sulit untuk memenuhi permintan karena minimnya alat produksi dan masih dikerjakan secara manual. Dengan memberikan mesin-mesin produksi, permasalahan yang dihadapi mitra saat ini dapat teratasi. Produksi minuman herbal yang di awal hanya mampu memproduksi 20 kg/hari, kini dengan menggunakan mesin penggiling basah, mesin pengaduk otomatis, dan mesin penggiling kering produksi minuman herbal meningkat 90% yaitu sekitar 180 kg/hari

Kata Kunci

Herbal Minuman Peningkatan Produksi Tradisonal

Rincian Artikel

Referensi

  1. A’yunin, N. A. Q. (2019). Kajian Kualitas Dan Aktivitas Antioksidan Berbagai Formula Minuman Jamu Kunyit Asam. J. Teknologi Pertanian Andalas, 23(1), 37–48. http://tpa.fateta.unand.ac.id/index.php/JTPA/article/view/184
  2. Andi Eviza, Rilma Novita, dan I. (2018). UJI KINERJA ALAT PENGOLAH KAHWA DAUN (TEH HERBAL SUMATERA BARAT). Jurnal Teknologi Pertanian Andalas, 23(1), 1–5.
  3. Ariani Hesti Wulan, A. S. (2020). Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional Di Kwt Mulya Sejahtera, Rw 1, Plalangan, Gunungpati, Semarang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–6.
  4. Fitria Chusna Farisa. (2020). Kemenkes Sarankan Dosis Konsumsi Jamu Ditingkatkan Selama Pandemi Covid-19. Nasional.Kompas.Com, 6–11.
  5. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/16434211/kemenkes-sarankan-dosis-konsumsi-jamu-ditingkatkan-selama-pandemi-covid-19
  6. Mukidi. (2017). Prosedur Pemberian Sertifikat Label Halal Terhadap Produk Makanan Di Restoran Hotel Syariah Untuk Mewujudkan Hak Kenyamanan Konsumen Muslim (Studi Di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Hukum Kaidah, 19(3), 101–113.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. In Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  8. Rimadani Pratiwi, F. A. S. (2016). Tingkat Pengetahuan Dan Penggunaan Obat Tradisional Di Masyarakat: Studi Pendahuluan Pada Masyarakat Di Desa Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang. Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 5(1), 34–37. journdharmakarya/article/viewFile/11437/5233al.unpad.ac.id/
  9. Ruwana, I., Astuti, S., & Sugiharto, T. (2017). Inovasi Jamu Celup Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Pedagang Jamu Gendong. Prosiding SENIATI, 4–7. http://ejournal.itn.ac.id/index.php/seniati/article/view/1012
  10. Siregar, R. S., Supriana, T., & Haryanti, S. (2018). The effect of consumers’ perception to the satisfaction of use of traditional medicines in Medan. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 122(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/122/1/012004
  11. UMKM, I. (2010). Regulasi obat tradisional izin edar. Istana UMKM, 1184, 1–11. https://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/obat-tradisional/izin-edar
  12. Yuliana. (2020). Menjaga Kesehatan Mental Lansia Selama Pandemi COVID-19. Prosiding Seminar Nasional Biologi Di Era Pandemi COVID-19, September, 6–10.