Studi Komparasi: Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam Dan UUD 1945

Authors

  • Mahmud Muhsinin Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v4i2.2645

Abstract

Abstrak
Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (libraryresearch), yaitu penelitian yang
sumber datanya diambil dari buku-buku dan tulisan sebagai sumber utama.
Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu metode
penelitian dengan mengadakan perincian terhadap obyek yang diteliti dengan
jalan menggambarkan, memilah-milah serta membandingkan antara satu dengan
yang lain, sehingga dalam obyek penelitian dapat diketahui secara lebih tajam
dalam memahami adanya persamaan dan perbedaan dalam obyek penelitian.
Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perbedaan diantara keduanya
bermuara pada ada tidaknya nuansa teologis. Dalam Islam penerapan dan
pengamalan hak dan kewajiban manusia merupakan bagian dari bentuk ibadah
dan mendapatkan pahala. HAM dalam Islam dapat dikatakan sebagai HAM
partikular-universal. Sedangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi sebuah
negara plural lebih bernuansa moral yang pengamalannya bukan merupakan
ibadah, tetapi lebih pada terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang
harmonis dan demokratis. Oleh karena itu HAM dalam UUD 1945 lebih bersifat
universal-kontekstual. Namun demikian secara konseptual, formulasi HAM dalam
Islam sesuai dengan konsepsi HAM dalam UUD 1945 yang secara nyata
melindungi dan menghormati hak-hak setiap individu dalam masyarakat dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip persamaan dan kebebasan seta
menyeimbangkan hak dan kewajiban setiap individu atau kelompok tanpa harus
merugikan dan membatasi hak-hak yang lain demi terciptanya keadilan dalam
segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Islam, UUD 1945

Published

2019-04-04

Issue

Section

Artikel