Poligami dalam Perspektif Islam dan Kristen

Authors

  • Winarto Winarto Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya
  • Maulana Masudi

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v2i1.1102

Abstract

kripsi ini mengulas tentang poligami menurut Islam dan Kristen. Poligami dalam
pandangan Islam dan Kristen adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan. Akan
tetapi bagi seseorang yang akan melakukan poligami harus memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh ajaran agama Islam. Ayat yang
menerangkan tentang poligami diakhiri dengan ayat yang menjelaskan tentang
persyaratan dalam berpoligami yaitu mampu berlaku adil dan juga menjelaskan
tentang batasan wanita yang boleh dinikahi yaitu empat orang dalam waktu yang
sama. Agama Islam juga menilai bahwa poligami yang dilakukan tanpa pelaku
poligami maupun keluarga serta lingkungannya. Seperti : Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT), terlantarnya anak-anak dan akan menganggu
perkembangan anak untuk dapat menjadi generasi yang lebih baik dikemudian
hari.
Islam dan Kristen mempunyai pandangan yang sama bahwa Poligami juga dapat
memberikan andil yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan sebuah keluarga
atau masyarakat, karena dilakukan sesuai dengan ajaran syari’at agama. Praktik
poligami adalah bagian adari penegakkan ajaran agama bagi orang-orang yang
mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.
Sehingga menghindarkan pelaku poligami dari perbuatan zina dan dosa. Ajaran
agama Islam memberikan batasan jumlah wanita yang boleh dinikahi yaitu empat
orang dalam waktu yang sama dan terdapat persyaratan dalam berpoligami yaitu
berlaku adil. Sedangkan ajaran agama Kristen tidak ada batasan jumlah wanita
yang boleh dinikahi dan tidak terdapat persyaratan dalam berpoligami.
Mengapa poligami ini menjadi bahasan kita? Karena banyak pelaku poligami
yang tidak memahami dengan betul terhadap syarat-syarat poligami dan dampak
yang ditimbulkannya. Ada juga beranggapan bahwa ajaran Islam seolah-olah
memerintahkan atau memberi kemudahan kepada umatnya untuk bercerai atau
berganti-ganti istri. Ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya.
Kesimpulan secara umum adalah bagi umat Islam atau Kristen yang secara
kondisi ekonomi dan fisik tidak memenuhi syarat untuk berpoligami hendaknya
tidak melakukannya.
Kata kunci : Poligami Persepektif Islam dan Kristen

Downloads

Published

2017-12-15

Issue

Section

Artikel