Pernikahan Menurut Perspektif Islam dan Hindu

Authors

  • Imam Syafi'i Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya
  • Mahmud Muhsinin

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v2i1.1101

Abstract

Dalam Islam banyak ayat hukum al-Qur‟an yang mengatur masalah keluarga,
termasuk perkawinan. Salah satu hal yang paling menonjol dari akulturasi hukum
dan budaya Hindu dan Islam adalah masalah perkawinan, dimana saat ini banyak
berlaku adat kebiasaan di masyarakat yang tidak murni menganut ketentuan
hukum Islam, namun bercampur dengan peninggalan hukum Hindu. Hal ini
disebabkan munculnya kerajaan-kerajaan Hindu di Nusantara membuat dominasi
agama Hindu dalam kehidupan masyarakat semakin efektif, kerajaan-kerajaan
Hindu di Nusantara menerapkan hukum Hindu dalam keseharian masyarakatnya.
Perkawinan adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan
kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan
hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara
yang diridhai Allah SWT. Wiwaha dalam agama Hindu mempunyai arti dan
kedudukan yang khusus di dalam kehidupan manusia yaitu awal jenjang gruhstha.
Dimana pertalian yang syah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk
waktu yang lama.
Dari penelitian banyak adat pernikahan yang digunakan orang muslim khususnya
di Indonesia yang sama Seperti halnya adat upacara pernikahan umat Hindu
seperti menginjak Telur, menabur beras Kuning, Kembang Mayang, pengantin
duduk bersanding, melempar sirih dll.
Kesimpulannya banyak masyarakat muslim di Indonesia yang masih cenderung
mengikuti adat yang berlaku di kalangan masyarakat tanpa mengetahui dasar
maupun dalilnya, dan tanpa mempedulikan apakah itu diperbolehkan dalam
syariat atau malah dilarang. Dimana adat-adat yang digunakan banyak
persamaannya dengan adat budaya upacara pernikahan umat Hindu dan tidak
sesuai dengan syariat yang diajarkan Rasulullah SAW.

Kata Kunci : Pernikahan, Islam, Hindu

Downloads

Published

2017-12-15

Issue

Section

Artikel