Perkawinan Menurut Islam dan Protestan

Authors

  • Noeroel Moearifah Dosen Prodi Studi Agama-agama UMSurabaya
  • Mukayat Al-Amin

DOI:

https://doi.org/10.30651/ah.v1i2.1055

Abstract

Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan
menyebabkan adanya keturunan dan keturunan yang menimbulkan keluarga yang
berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari
bentuk kehidupan bersama yang didalamnya individu dan atau kelompok sebagai
anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Persoalan
perkawinan adalah persoalan yang selalu actual dan selalu menarik untuk
dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup
manusia saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur, yaitu rumah
tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat
manusia dan nilai-nilai kehidupan yang luhur. Pemahaman tentang konsep
perkawinan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang mana pengertian perkawinan menurut Pasal 1 adalah sebagai berikut
:“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esaâ€.“Perkawinan menurut
hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.â€Perkawinan menurut agama Kristen adalah Perkawinan itu adalah suatu
kemitraan yang permanen yang dibuat dengan komitmen diantara seorang wanita
dan pria. Adanya perkawinan pasti berhungan juga dengan masalah perceraian
atau talak. Talak atau perceraian menurut islam adalah melepaskan ikatan nikah
dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu. Perceraian itu sangat
dilarang dalam agama Kristen. Dan Allah akan memberi hukuman kepada
hambaNya, yang melakukan itu meskipun dalam keadaan terpaksa. Karena apa
yang sudah disatukan Allah dalam perkawinan, tidak ada pihak manapun yang
bisa memusnahkan seperti pihak ketiga dan pasangan itu sendiri. Adapun sumber
data berasal dari buku-buku, Al-Quran, dan wawancara langsung dengan pihak
yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.

Downloads

Published

2017-12-08

Issue

Section

Artikel