Analisis Kesesuaian Pencatatan Wakaf Terhadap PSAK Syariah Nomor 112 Studi Kasus Di Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an

Penulis

  • Atika Lusi Tania Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro

DOI:

https://doi.org/10.30651/stb.v3i1.14283

Kata Kunci:

Wakaf, Pondok pesantren, PSAK 112.

Abstrak

Wakaf di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar. Potensi harta wakaf yang sudah nyata terlihat diantaranya adalah dibangunnya masjid dan gedung-gedung pendidikan terutama pendidikan islam atau pesantren di atas tanah yang diperoleh dari wakaf. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlakuan akuntansi wakaf pada Pondok Pesantren telah sesuai dengan PSAK. Pencatatan wakaf pada Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah  Pasal 112 tentang Wakaf yang berlaku efektif pada Januari 2021. Seharusnya pencatatan wakaf sudah mengacu pada SAK tersebut. Pelaporan wakaf ini memudahkan bagi Wakif untuk melihat informasi perkembangan aset wakafnya. Aset wakaf temporer seperti uang yang didalamnya terdapat wasiat pengelolaan harus dilaporkan secara berkala kepada Wakif tentang perkembangan dan hasil pengelolaan Wakaf.

Referensi

Carl S Warren, James M Reeve, and Fess Philip E. Pengantar Akuntansi 1. 21st ed. Jakarta: Salemba Empat, 2006.

Dewan Standar Akuntansi Syariah. Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2018.

M. Djamal. Paradigma Penelitian Kualitatif. Revisi II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

———. Paradigma Penelitian Kualitatif. Revisi II. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR, 2015.

Suhairi. Wakaf Produktif Membangunkan Raksasa Tidur. Metro, Lampung: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, n.d.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-29