Implementasi Pendidikan Toleransi Lintas Agama Pada Aktifisme Komunitas
DOI:
https://doi.org/10.30651/td.v11i1.10342Abstract
Masyarakat memang bebas dalam memilih agamanya masing-masing serta beribadah sesuai dengan kepercayaan agamanya, dalam Undang-undang Dasar 1945 juga tertuang pada UUD No. 40 tahun 2008 yang menjelaskan penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, pasal 1 (2) Ras adalah golongan bangsa bedasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, (3) etnis adalah penggolongan manusia bedasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Ditambah pada pasal 22 (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Perihal itu dapat kita temui dikota Surabaya yang tergolong metropolitan namun hubungan tentang kepercayaan keagamaannya lebih toleran dan pada contoh kecilnya bisa di lihat aktifitas salah satu komunitas yang beranggotakan berbagai macam agama seperti Love Suroboyo. Penelitian kami ingin lebih dalam mengetahui implementasi nilai toleransi dengan pendekatan Manajemen Makna Terkoordinasi (Coordinated Management of Meaning) dalam menerapkan sikap toleransi antar anggota. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa interpretasi dan interaksi dalam kebersamaan komunitas dengan seluruh elemen masyarakat diimplementasikan dengan aksi sosial pemuda bangsa yang menjadi suatu praktek hubungan yang sudah dijalankan oleh komunitas dengan tanpa melihat dasar agama, sedangkan hubungan tersebut hanya sebatas hubungan pada dhohir dan duniawi bukan pada hubungan ukhrowi. Pola budaya yang telah diterapkan oleh Komunitas dalam toleransi antarumat beragama adalah konteks keperdulian merupakan konsep akhlak yang didalamnya terkandung nilai-nilai kebaikan untuk diterapkan dalam berhubungan baik kepada sesama muslim, kristiani maupun berhubungan kepada semua pemeluk agama
References
A Griffin, Emory. 2012. Coordinated Management of Meaning (CMM)of W. Barnett Pearce & Vernon Cronen. Socio-cultural tradition Phenomenological tradition. New York: New York : McGraw-Hill.
Anas Ma`arif, Muhammad. 2019. “Internalisasi Nilai Multikulutural Dalam Mengembangkan Sikap Toleransi ( Studi Di Di Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Malang).†Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam 2. https://doi.org/https://doi.org/10.31538/nzh.v2i1.179.
Barge, J. Kevin. 2004. “Articulating CMM as a practical theory.†Human Systems: The Journal of Systemic Consultation & Management 15 (3): 193–204.
Hadisaputra, Prosmala. 2020. “IMPLEMENTASI PENDIDIKAN TOLERANSI DI INDONESIA.†Dialog 43. https://doi.org/https://doi.org/10.47655/dialog.v43i1.355.
Harahap, Syahrin. 2011. Teologi kerukunan. Jakarta: Jakarta : Prenada.
Institute for Democracy and Peace, SETARA. 2018. “INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) TAHUN 2018.†setara-institute.org. 2018.
Kriyantono, Rachmat. 2014. Teknik Praktis Riset komunikasi. Jakarta: Kencana.
Neuman, W. Lawrence, EDINA T. SOFIA. 2013. Metodologi penelitian sosial pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jakarta: PT. Indeks.
Pusat Statistik Kota Surabaya, Badan. 2020. “Surabayakota.bps.go.id.†Proyeksi Penduduk Kota Surabaya (Jiwa), 2018-2020. 2020.
RI, DPR. 2008. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.â€
Shihab, Alwi. 1999. Islam inklusif : menuju sikap terbuka dalam beragama. Bandung: Mizan , 1999.
West, Richard, Lynn H. Turner. 2008. Pengantar Teori Komunikasi: Analisis dan Aplikasi Buku. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published workÂ