Belis Dan Mahar Dalam Perspektif Antropologi Perkawinan : Komparasi Tradisi Jawa Dengan Suku Manggarai

Authors

  • Aristiya Nurhidayaten Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Mirwan Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30651/mms.v4i2.33136

Keywords:

perkawinan, belis, mahar, antropologi perkawinan, gift exchange

Abstract

Perkawinan merupakan institusi sosial yang tidak hanya mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga mencerminkan sistem nilai, norma, dan identitas budaya masyarakat. Keberagaman budaya di Indonesia melahirkan berbagai tradisi perkawinan, termasuk belis pada masyarakat Manggarai dan mahar pada masyarakat Jawa. Meskipun sama-sama berupa pemberian dalam perkawinan, keduanya memiliki dasar, fungsi, dan makna yang berbeda. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sistem pemberian dalam tradisi belis dan mahar, menganalisis makna religius, sosial, dan budaya yang terkandung di dalamnya, serta membandingkan keduanya dalam perspektif antropologi perkawinan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan dokumen ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknikcontent analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belis berfungsi sebagai simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, penguat hubungan kekerabatan, dan legitimasi adat, sedangkan mahar merupakan kewajiban dalam syariat Islam yang melambangkan penghormatan kepada perempuan serta tanggung jawab suami. Dalam perspektif antropologi perkawinan, belis dan mahar merupakan bentuk gift exchange yang berfungsi sebagai pertukaran simbolik, tetapi didasarkan pada nilai budaya dan religius yang berbeda. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik perkawinan di Indonesia mencerminkan interaksi dinamis antara agama dan budaya.

References

Agama, Magister Sosiologi, Fakultas Teologi, Universitas Kristen, and Satya Wacana. 2020.

“Anthropos : Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya ( Journal of Social and Cultural

Anthropology ) Kenoto Adat Perkawinan Suku Sabu , Kajian Sosiologi Agama Dalam

Tindakan Sosial Max Weber Kenoto Indigenous Marriage of Sabu Tribe Study

Sociology of Religion.” 6(1):93–103. doi: 10.24114/antro.v6i1.16885.

Ama, Marten Tamo, and Andi Burchanuddin. 2022. “Pergeseran Makna Tradisi Belis ( Mas

Kawin ) Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Wee Baghe Kabupaten Sumba Barat

Daya.” 2(1):29–34.

Anakotta, Clara Monica, Izak Lattu, and Jacob Daan Engel. 2019. “MENIKAHKAN

KELUARGA BESAR : Konstruksi Relasi Sosial Dalam Ritual Aruno Lahitolo

Mananol.” 4457:1–39.

Anang Dony Irawan, Lady Nur Adibah, and Dyonny Infans Viri Toniek. 2023. “Pancasila

Sebagai Ideologi Yang Khas Dan Identitas Bangsa Indonesia.” PACIVIC: Jurnal

Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3(1):11–21. doi: 10.36456/p.v3i1.7191.

Anon. 2018. “No TitleBelis Dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholotdi Flores Timur

Perspektif Hukum Islam.” Ahmad Asif Sardari 160–74.

Anon. 2024. “Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies

(IICLS) Page 110.” 5(September):110–16.

Anwar, Miftakhul. 2024. “Mahar Dalam Hukum Islam Dan Maqasid Syariah : Studi

Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta Dowry in Islamic Law and Sharia Maqasid Law :

A Study of the Unique Dowry Phenomenon in Yogyakarta.” 7(2):781–97. doi:

10.58824/mediasas.v7i2.262.

Ari kurniawan, Tony rudyansjah. 2017. “Kajian Mengenai Perubahan Afiliasi Pada Sistem

Organisasi Sosial Masyarakat Lematang.” 18(2):89–103.

Avelino, Fransisco, Costa Laudasi, Yermia D. Manafe, Yohanes K. N. Liliweri, Cendana

Kupang- Jl, Adi Sucipto, Nusa Tenggara, and Timur-Kode Pos. n.d. “Transaksional

Budaya Belis ( Kajian Fenomenologi Di Desa Gunung , Kabupaten Manggarai Timur )

Transactional of Belis Culture ( A Phenomenology Study in Gunung Village , East

Manggarai District ) Perubahan Kritis Tuntutan Belis Yang Tingggi Sering Dianggap.”

Copyright, Corresponding Author, and Authors Revised. 2024. “Metode Penelitian

Kepustakaan Dalam Pendidikan Islam.” 3:102–13.

Danani, Carla. 2024. “Marriage as Institution.”

Denpasar, D. A. N., Antara Kekerabatan, and D. A. N. Citra. 2022. “Jurnal Antropologi: IsuIsu Sosial Budaya |.” 01(June):81–89.

Edo Ferdian. 2021. “No TitleBATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM

PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF.” 3.

Flaviana Herlis1*, Gregorius Neonbasu2, Yohana Fransiska Medho3 Timur, Nusa Tenggara.

2025. “Nilai ( Paca ) Belis Dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Manggarai Di

Kelurahan Golo Wangkung Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur.” 4.

Hairuddin, Abdul Malik Iskanda, Harifuddin. 2024. “The Honor of Women and Belis in

Manggarai Traditional Marriage Customs.” 12(2):214–24. doi:

10.33019/society.v12i2.339.

Hairuddin K. 1,*, , Abdul Malik Iskandar 2, and Harifuddin. 2024. “The Honor of Women

and Belis in Manggarai Traditional Marriage Customs.” 12(2):214–24. doi:

10.33019/society.v12i2.339.

Helmi Daiyati1, Herlina Isang2, Sekaring Ayumeida Kusnadi3. 2024. “BELIS MENJADI

SALAH SATU TOLAK UKUR PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT

Jurnal

Mas

Mansyur MANGGARAI NTT.” 3(2):16–22.

Herden, Rhys James. 2024. “Institutional Power and the Deinstitutionalization of Marriage.”

(July 2023):715–32. doi: 10.1111/jftr.12583.

Indonesia, Jurnal Pustaka, Zhazhabilla Meilania Bintaro, Heny Friantary, Feny Martina,

Universitas Islam, Negeri Fatmawati, Soekarno Bengkulu, and Materi Puisi Rakyat.

2022. “Strategi BKAS Dalam Pengajaran Materi Sastra Puisi Rakyat Pada Mata

Pelajaran Bahasa Indonesia Oleh Guru SMPN 5 Kota.” 2(2):1–13.

Januri, Tasya Suci. 2023. “Tipologi Tripolar Sebagai Resolusi Konflik Keagamaan Di

Indonesia.” 20:11–20. doi: 10.46781/al-mutharahah.

Johanis Putratama Kamuri & Grace Mariany Toumeluk. 2021. “TINJAUAN ETISTEOLOGIS TERHADAP TRADISI ETHICAL AND THEOLOGICAL ANALYSIS TO

THE BELIS TRADITION IN SUMBA BASED ON Johanis Putratama Kamuri & Grace

Mariany Toumeluk.” 08(1):7–30. doi: 10.33550/sd.v8i1.191.

Kurnia, Heri, Felisia Lili, and Intan Kusumawati. 2022. “Nilai-Nilai Karakter Budaya Belis

Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Desa Benteng Tado Kabupaten Manggarai Barat

Nusa Tenggara Timur.” 6(2):311–22.

Kwirinus, Dismas. 2015. “Tradisi Perkawinan Adat Dan Pandangan Hidup Berkeluarga

Dayak Desa Di Kalimantan Barat.” 37–50.

Kwirinus, Dismas. 2022. “Prosesi Perkawinan Adat Pada Suku Dayak Desa Di Sekadau

Kalimantan Barat Traditional Marriage Procession in the Dayak Desa Tribe in Sekadau ,

West Kalimantan.” 3(November):115–32.

Mariani Gonsia Jenau1, Didik Iswahyudi2, Engelbertus Kukuh Widijatmoko3. 2024.

“Pendidikan Dan Status Sosial Sebagai Patokan Belis Pada Perkawinan Adat Manggarai

Di Desa Orong Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat.” 183–98.

Nursaumi, Hasna Aidah. 1982. “DANCE AS A SOCIAL GIFT : A STUDY OF MARCEL

MAUSS ’ S THEORY OF THE GIFT IN PERFORMING ARTS PRACTICE.” 1–13.

Penelitian, Kiat, Dengan Model, and Pendekatan Telaah. 2023. “TIK Ilmeu.” 7(1):117–26.

doi: 10.29240/tik.v7i1.6494.

Pia Haryati Musbahar. 2019. “PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA

TINGGINYA BELIS (MAHAR) PERKAWINAN (Studi Kasus Kecamatan Borong

Kabupaten Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur.” 1:37–43.

Septiani, Maria Yosefina, Imron Hadi Tamim, Nyoman Ayu, and Sukma Pramestisari. 2024.

“Perubahan Bentuk Tradisi Belis Dalam Adat Perkawinan Masyarakat Desa Golowatu

Kabupaten Manggarai.” 2(1):517–26.

Sirait, Ratna D. E. 2021. “LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG –

UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” 2(1).

Sufyanto1. 2024. “PANORAMA HISTORY OF SOCIAL EXCHANGE THEORY

SEJARAH PANORAMA TEORI PERTUKARAN SOSIAL :” 13(1). doi:

10.21070/kanal.v13i1.1800.PANORAMA.

Utomo, Ariane, Aris Ananta, and Diahhadi Setyonaluri. 2022. “A Second Demographic

Transition in Indonesia?” China Population and Development Studies 6(3):288–315. doi:

10.1007/s42379-022-00115-y

Published

2026-09-28

Issue

Section

Artikel