Belis Dan Mahar Dalam Perspektif Antropologi Perkawinan : Komparasi Tradisi Jawa Dengan Suku Manggarai
DOI:
https://doi.org/10.30651/mms.v4i2.33136Keywords:
perkawinan, belis, mahar, antropologi perkawinan, gift exchangeAbstract
Perkawinan merupakan institusi sosial yang tidak hanya mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga mencerminkan sistem nilai, norma, dan identitas budaya masyarakat. Keberagaman budaya di Indonesia melahirkan berbagai tradisi perkawinan, termasuk belis pada masyarakat Manggarai dan mahar pada masyarakat Jawa. Meskipun sama-sama berupa pemberian dalam perkawinan, keduanya memiliki dasar, fungsi, dan makna yang berbeda. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sistem pemberian dalam tradisi belis dan mahar, menganalisis makna religius, sosial, dan budaya yang terkandung di dalamnya, serta membandingkan keduanya dalam perspektif antropologi perkawinan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan dokumen ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknikcontent analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belis berfungsi sebagai simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, penguat hubungan kekerabatan, dan legitimasi adat, sedangkan mahar merupakan kewajiban dalam syariat Islam yang melambangkan penghormatan kepada perempuan serta tanggung jawab suami. Dalam perspektif antropologi perkawinan, belis dan mahar merupakan bentuk gift exchange yang berfungsi sebagai pertukaran simbolik, tetapi didasarkan pada nilai budaya dan religius yang berbeda. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik perkawinan di Indonesia mencerminkan interaksi dinamis antara agama dan budaya.
References
Agama, Magister Sosiologi, Fakultas Teologi, Universitas Kristen, and Satya Wacana. 2020.
“Anthropos : Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya ( Journal of Social and Cultural
Anthropology ) Kenoto Adat Perkawinan Suku Sabu , Kajian Sosiologi Agama Dalam
Tindakan Sosial Max Weber Kenoto Indigenous Marriage of Sabu Tribe Study
Sociology of Religion.” 6(1):93–103. doi: 10.24114/antro.v6i1.16885.
Ama, Marten Tamo, and Andi Burchanuddin. 2022. “Pergeseran Makna Tradisi Belis ( Mas
Kawin ) Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Wee Baghe Kabupaten Sumba Barat
Daya.” 2(1):29–34.
Anakotta, Clara Monica, Izak Lattu, and Jacob Daan Engel. 2019. “MENIKAHKAN
KELUARGA BESAR : Konstruksi Relasi Sosial Dalam Ritual Aruno Lahitolo
Mananol.” 4457:1–39.
Anang Dony Irawan, Lady Nur Adibah, and Dyonny Infans Viri Toniek. 2023. “Pancasila
Sebagai Ideologi Yang Khas Dan Identitas Bangsa Indonesia.” PACIVIC: Jurnal
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3(1):11–21. doi: 10.36456/p.v3i1.7191.
Anon. 2018. “No TitleBelis Dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholotdi Flores Timur
Perspektif Hukum Islam.” Ahmad Asif Sardari 160–74.
Anon. 2024. “Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies
(IICLS) Page 110.” 5(September):110–16.
Anwar, Miftakhul. 2024. “Mahar Dalam Hukum Islam Dan Maqasid Syariah : Studi
Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta Dowry in Islamic Law and Sharia Maqasid Law :
A Study of the Unique Dowry Phenomenon in Yogyakarta.” 7(2):781–97. doi:
10.58824/mediasas.v7i2.262.
Ari kurniawan, Tony rudyansjah. 2017. “Kajian Mengenai Perubahan Afiliasi Pada Sistem
Organisasi Sosial Masyarakat Lematang.” 18(2):89–103.
Avelino, Fransisco, Costa Laudasi, Yermia D. Manafe, Yohanes K. N. Liliweri, Cendana
Kupang- Jl, Adi Sucipto, Nusa Tenggara, and Timur-Kode Pos. n.d. “Transaksional
Budaya Belis ( Kajian Fenomenologi Di Desa Gunung , Kabupaten Manggarai Timur )
Transactional of Belis Culture ( A Phenomenology Study in Gunung Village , East
Manggarai District ) Perubahan Kritis Tuntutan Belis Yang Tingggi Sering Dianggap.”
Copyright, Corresponding Author, and Authors Revised. 2024. “Metode Penelitian
Kepustakaan Dalam Pendidikan Islam.” 3:102–13.
Danani, Carla. 2024. “Marriage as Institution.”
Denpasar, D. A. N., Antara Kekerabatan, and D. A. N. Citra. 2022. “Jurnal Antropologi: IsuIsu Sosial Budaya |.” 01(June):81–89.
Edo Ferdian. 2021. “No TitleBATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM
PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF.” 3.
Flaviana Herlis1*, Gregorius Neonbasu2, Yohana Fransiska Medho3 Timur, Nusa Tenggara.
2025. “Nilai ( Paca ) Belis Dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Manggarai Di
Kelurahan Golo Wangkung Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur.” 4.
Hairuddin, Abdul Malik Iskanda, Harifuddin. 2024. “The Honor of Women and Belis in
Manggarai Traditional Marriage Customs.” 12(2):214–24. doi:
10.33019/society.v12i2.339.
Hairuddin K. 1,*, , Abdul Malik Iskandar 2, and Harifuddin. 2024. “The Honor of Women
and Belis in Manggarai Traditional Marriage Customs.” 12(2):214–24. doi:
10.33019/society.v12i2.339.
Helmi Daiyati1, Herlina Isang2, Sekaring Ayumeida Kusnadi3. 2024. “BELIS MENJADI
SALAH SATU TOLAK UKUR PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT
Jurnal
Mas
Mansyur MANGGARAI NTT.” 3(2):16–22.
Herden, Rhys James. 2024. “Institutional Power and the Deinstitutionalization of Marriage.”
(July 2023):715–32. doi: 10.1111/jftr.12583.
Indonesia, Jurnal Pustaka, Zhazhabilla Meilania Bintaro, Heny Friantary, Feny Martina,
Universitas Islam, Negeri Fatmawati, Soekarno Bengkulu, and Materi Puisi Rakyat.
2022. “Strategi BKAS Dalam Pengajaran Materi Sastra Puisi Rakyat Pada Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia Oleh Guru SMPN 5 Kota.” 2(2):1–13.
Januri, Tasya Suci. 2023. “Tipologi Tripolar Sebagai Resolusi Konflik Keagamaan Di
Indonesia.” 20:11–20. doi: 10.46781/al-mutharahah.
Johanis Putratama Kamuri & Grace Mariany Toumeluk. 2021. “TINJAUAN ETISTEOLOGIS TERHADAP TRADISI ETHICAL AND THEOLOGICAL ANALYSIS TO
THE BELIS TRADITION IN SUMBA BASED ON Johanis Putratama Kamuri & Grace
Mariany Toumeluk.” 08(1):7–30. doi: 10.33550/sd.v8i1.191.
Kurnia, Heri, Felisia Lili, and Intan Kusumawati. 2022. “Nilai-Nilai Karakter Budaya Belis
Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Desa Benteng Tado Kabupaten Manggarai Barat
Nusa Tenggara Timur.” 6(2):311–22.
Kwirinus, Dismas. 2015. “Tradisi Perkawinan Adat Dan Pandangan Hidup Berkeluarga
Dayak Desa Di Kalimantan Barat.” 37–50.
Kwirinus, Dismas. 2022. “Prosesi Perkawinan Adat Pada Suku Dayak Desa Di Sekadau
Kalimantan Barat Traditional Marriage Procession in the Dayak Desa Tribe in Sekadau ,
West Kalimantan.” 3(November):115–32.
Mariani Gonsia Jenau1, Didik Iswahyudi2, Engelbertus Kukuh Widijatmoko3. 2024.
“Pendidikan Dan Status Sosial Sebagai Patokan Belis Pada Perkawinan Adat Manggarai
Di Desa Orong Kecamatan Welak Kabupaten Manggarai Barat.” 183–98.
Nursaumi, Hasna Aidah. 1982. “DANCE AS A SOCIAL GIFT : A STUDY OF MARCEL
MAUSS ’ S THEORY OF THE GIFT IN PERFORMING ARTS PRACTICE.” 1–13.
Penelitian, Kiat, Dengan Model, and Pendekatan Telaah. 2023. “TIK Ilmeu.” 7(1):117–26.
doi: 10.29240/tik.v7i1.6494.
Pia Haryati Musbahar. 2019. “PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA
TINGGINYA BELIS (MAHAR) PERKAWINAN (Studi Kasus Kecamatan Borong
Kabupaten Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur.” 1:37–43.
Septiani, Maria Yosefina, Imron Hadi Tamim, Nyoman Ayu, and Sukma Pramestisari. 2024.
“Perubahan Bentuk Tradisi Belis Dalam Adat Perkawinan Masyarakat Desa Golowatu
Kabupaten Manggarai.” 2(1):517–26.
Sirait, Ratna D. E. 2021. “LEGALITAS PERKAWINAN ADAT MENURUT UNDANG –
UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” 2(1).
Sufyanto1. 2024. “PANORAMA HISTORY OF SOCIAL EXCHANGE THEORY
SEJARAH PANORAMA TEORI PERTUKARAN SOSIAL :” 13(1). doi:
10.21070/kanal.v13i1.1800.PANORAMA.
Utomo, Ariane, Aris Ananta, and Diahhadi Setyonaluri. 2022. “A Second Demographic
Transition in Indonesia?” China Population and Development Studies 6(3):288–315. doi:
10.1007/s42379-022-00115-y
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aristiya Nurhidayaten, Mirwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


