Kedudukan Hukum Islam dalam Konsep Pluralisme Hukum di Indonesia

Isi Artikel Utama

Gandhung Fajar Panjalu

Abstrak

            Pada saat ini, pembaharuan hukum di Indonesia mengarah pada usaha menjernihkan dan menjelaskan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam hukum positif. Konsep pluralisme hukum di Indonesia memosisikan berlakunya hukum agama, hukum barat, dan hukum adat agar dapat berjalan selaras berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Penelitian ini bermaksud menempatkan kedudukan Hukum Islam sebagai bagian dari unsur pembentuk hukum di Indonesia dalam bingkai Prularisme Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum di Indonesia, dengan masuknya nilai-nilai Hukum Islam dalam berbagai produk hukum di Indonesia.

Rincian Artikel

Referensi

  1. Irawan, Deni. “Menciptakan Harmoni Dengan Dialog Antar Umat Beragama.” Religi XV, no. 2 (2019).
  2. Ali, “Hubungan al-Qur’an dan Hadis: Kajian Metodologis terhadap Hukuman Rajam”, Disertasi tidak diterbitkan pada Pascasarjana UIN Ar-Rairy Banda Aceh, 2014.
  3. Azra, Azyumardi, dkk., Mencari Akar Kultural Civil Society di Indonesia, Ciputat Jakarta: INCIS, 2003.’
  4. Faisal, Pluralisme Hukum di Indonesia: Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta: Maghza, 2013.
  5. Griffiths, J., “What is Legal Pluralism”, Journal of Legal Pluralisme and Unofficial Law, No. 24, 1986.
  6. Hallaq, Wael B, Ancaman Paradigma Negara Bangsa: Islam, Politik, dan Problem Moral Modernitas, terj. Akh. Minhaji, Yogyakarta: SUKA Press, 2015.
  7. Hamim, Thoha, “Islam dan Masyarakat Madani”, dalam Islam, Masyarakat Madani, dan Demokrasi, ed. Sudarno Shobron dan Mutohharun Jinan, Yogyakarta: Muhammadiyah University Press, 1999.
  8. Irianto, Sulistiyowati, “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya”, dalam Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, ed. Sulistiyowati Irianto dan Shidarta, Jakarta: Obor, 2009.
  9. “Pluralisme Hukum Sebagai Suatu Konsep dan Pendekatan Teoretis Dalam Perspektif Global”, 2007, dikuitp dari http://asslesi.wordpress.com, 14 Mei 2016.
  10. Lukito, Ratno, Legal Pluralisme in Indonesia: Bridging the Unbridgeable, New York: Routledge, 2013.
  11. Merry, Sally Engle, “Legal Pluralisme”, Law And Society: Journal of the Law and Society Association, Vol. 22, No. 5, 1988, hlm. 869-896.
  12. Fahmi Agusta, “Pluralisme Hukum Negara”, Universitas Ekasakti.
  13. Angga Saputra, “Pluralisme Hukum di Indonesia”, Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang.
  14. Ghozali, I., Imawan, M. R., & Zamzami, M. R. (2024). PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME DALAM ISLAM. Jurnal Studi Islam dan Hukum Syariah, 2(1), 103-112.
  15. Ghozali, I., Zuhri, S., Imawan, M. R., & Zamzami, M. R. (2024). PUASA MENURUT AGAMA ISLAM DAN KATOLIK. Jurnal Studi Islam dan Hukum Syariah, 2(1), 113-126.
  16. Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, “Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah malang. Jl. Raya Tlogomas 246 Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia.
  17. Sunaryo, “Globalisasi dan Pluralisme Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pancasila”, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
  18. Dedy Sumardi, “islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen”, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
  19. Fradhana Putra Disantara, “Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi menghadapi Era Modernisasi Hukum”, Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia.
  20. Sulistyowati Iranto, “Menuju Pembangunan Hukum Pro-Keadilan Rakyat & Perempuan”
  21. Sulistyowati Irianto, “Kesejahteraan Sosial dan Pluralisme Hukum Suatu Tinjauan Sosial terhadap Masalah Hukum”.
  22. Muhammad Noor, “Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia”.
  23. Yuliswalina, “Qanun Prespektif Pluralisme Hukum di Indonesia”.
  24. Azmi Fendri, “Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia”, Kampus Unand Limau Manis Padang.
  25. I Gede Hady Sunantara, “Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Kontribusi Hukum Pidana Adat di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia”, Kejaksaan Negeri Tabanan-Bali.
  26. Della Sri Wahyuni, “Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia: Masalah dan Tantangan ke Depan”
  27. Sulistyowati Irianto, “Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologinya”.
  28. Joeni Arianto Kurniawan, “Pluralisme Hukum dan Urgensi Kajian Socio-Legal Menuju Studi dan Pengembangan Hukum yang Berkeadilan Sosial”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.