Krisis Tenaga Kesehatan Di Daerah 3T: Ketimpangan Yang Menghambat Transformasi Kesehatan Di Indonesia

Penulis

  • Abidah Almarifah Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Tenaga Kesehatan, Daerah 3T, Transformasi Kesehatan, Distribusi Tenaga Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023

Abstrak

Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, dampaknya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta strategi penanganan yang dapat dilakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi kepustakaan (literature review) dengan analisis kebijakan kesehatan dan studi kasus kematian ibu dan bayi di RSUD dr. TC Hillers Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Analisis kasus dilakukan menggunakan Three Delays Model untuk mengidentifikasi hambatan sistemik dalam pelayanan kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa distribusi tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di wilayah Jawa-Bali, sementara daerah 3T mengalami kekurangan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis. Faktor geografis, keterbatasan infrastruktur, minimnya insentif, dan rendahnya kapasitas fiskal daerah menjadi penyebab utama ketimpangan tersebut. Kondisi ini berdampak pada keterlambatan pelayanan kesehatan, tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta terhambatnya implementasi transformasi kesehatan nasional. Upaya pemerataan tenaga kesehatan memerlukan strategi komprehensif melalui penguatan kebijakan redistribusi tenaga kesehatan, peningkatan insentif, pengembangan pendidikan kesehatan berbasis daerah, serta pemanfaatan teknologi telemedisin.

Referensi

ANTARA News. (2025). Kemenkes Upayakan Distribusi Perawat Atasi Ketimpangan Di Indonesia.

Jayantri, AAI., Wulandari, P dan Syahrani, Z. (2024). Analisis Implementasi Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah 3T: UU Nomor 17 Tahun 2023.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil Kesehatan Indonesia 2022.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Laksono, A. D., Ridlo, I. A., & Ernawaty. (2020). Distribution Analysis of Doctors in Indonesia. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 8(1), 29–39.

Marissa, AN., Maqfirah, AA., Hanifah, AU, Priscilla, MA dan Amalia F. (2026). Analisis Ketimpangan Akses Pelayanan Kesehatan Antara Kawasan Barat Dan Timur Indonesia. Jurnal Kesehatan Tambusai, 7(1), Halaman. 1103-1114.

Nugraha, A., et al. (2021). Determinan Distribusi Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Romdhoni, AC. (2025). Ketimpangan dan Kekurangan Tenaga Kesehatan di Indonesia. Unair News. https://unair.ac.id/ketimpangan-dan-kekurangan-tenaga-kesehatan-di-indonesia/ diakses pada 07 Juni 2026.

Tangcharoensathien, V., Mills, A., & Palu, T. (2015). Accelerating Health Equity: The Key Role of Universal Health Coverage in the Sustainable Development Goals. BMC Medicine, 13(101).

World Health Organization. (2022). Global Health Workforce Report 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-15

Terbitan

Bagian

Artikel