Perlindungan Hukum Dokter Gigi pada Praktik Mandiri dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Kata Kunci:
Dokter gigi, Perlindungan Hukum, praktik dokter gigi mandiriAbstrak
Perkembangan praktik mandiri dan klinik swasta di bidang kedokteran gigi telah melahirkan pola hubungan kerja yang semakin fleksibel. Banyak dokter gigi bekerja secara part-time, kontrak, fee based, serta melakukan praktik di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum dokter gigi dalam perspektif hukum ketenagakerjaan karena hubungan kerja yang digunakan umumnya berbentuk kemitraan profesional, meskipun dalam praktiknya masih ditemukan unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hubungan kerja dokter gigi pada praktik mandiri serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara dokter gigi dan klinik swasta memiliki karakter hubungan kerja campuran (hybrid working relationship), yaitu perpaduan antara hubungan kerja dan kemitraan profesional. Meskipun dokter gigi memiliki independensi profesi dalam menjalankan tindakan medis, klinik tetap memiliki kontrol terhadap jadwal kerja, sistem pelayanan, dan standar operasional praktik. Ketidakjelasan status hukum tersebut menyebabkan perlindungan ketenagakerjaan terhadap dokter gigi praktik mandiri masih lemah, khususnya terkait jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi ketenagakerjaan yang mampu mengakomodasi karakter tenaga kesehatan profesional dengan pola kerja fleksibel guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih optimal.
Referensi
Alam Wibowo, R. J. (2023). Urgensi pembaharuan hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk mengakomodasi perlindungan hubungan kemitraan. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(2).
Djumialdji, F. X. (2018). Perjanjian kerja. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Husni, L. (2021). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Khakim, A. (2020). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Hubungan kemitraan dalam perspektif perlindungan pekerja. Jurnal Ketenagakerjaan.
Mahayani, B. M., Aji, R. B., & Ismono, J. (2022). Perlindungan hukum ketenagakerjaan bagi dokter dalam hubungan kerja dengan rumah sakit. Jurnal Magister Hukum Law and Humanity, 130–152.
Permata, R. R. (2023). Gig economy dan tantangan perlindungan hukum pekerja profesional. Jurnal RechtsVinding, 11(1).
Permenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Jakarta: Indonesia.
Rusli, H. (2017). Hukum ketenagakerjaan. Bogor, Indonesia: Ghalia Indonesia.
Soepomo, I. (2019). Pengantar hukum perburuhan. Jakarta, Indonesia: Djambatan.
UU. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Indonesia.
UU. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Indonesia.
UU. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Indonesia.
Wijayanti, A. (2019). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Zaidun, M. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hubungan kerja fleksibel. Jurnal Media Iuris, 5(2).