Komunikasi Persuasif Fasilitator Poli Jiwa dalam Menghapus Tradisi Pasung ODGJ di Madura
DOI:
https://doi.org/10.30651/jkm.v10i1.25738Kata Kunci:
Communication, Facilitator, Pasung, PWMD, Psychiatric ClinicAbstrak
Objektif: Untuk mengetahui komunikasi persuasif fasilitator poli jiwa dalam menghapus tradisi pasung ODGJ di Madura.
Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah purposive sampling, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan media audio-visual. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan empat tahapan yaitu, pengumpulan kategori, interpretasi langsung, pembentukan pola, dan generalisasi naturalistik. Informan dalam penelitian ini adalah fasilitator poli jiwa di Puskesmas Kecamatan Kokop Bangkalan dan fasilitator poli jiwa di Puskesmas Kecamatan Omben Sampang.
Hasil: Penelitian menunjukkan adanya penurunan yang signifikan pada kasus pemasungan ODGJ. Di Kecamatan Kokop, Bangkalan pada tahun 2018 terdapat 41 kasus. Setelah ditangani oleh fasilitator poli jiwa di Puskesmas Kecamatan Kokop Bangkalan pada tahun 2024, jumlah ODGJ yang dipasung menjadi 17 orang. Di Kecamatan Omben Sampang pada tahun 2013 terdapat 54 kasus ODGJ yang mengalami pemasungan. Setelah ditangani oleh fasilitator poli jiwa Puskesmas Kecamatan Omben Sampang, pada tahun 2024 jumlah ODGJ yang dipasung menjadi 7 orang.
Kesimpulan: Proses penanganan pasung ODGJ di Puskesmas Kecamatan Kokop Bangkalan dan Puskesmas Kecamatan Omben Sampang membutuhkan kepercayaan dan hubungan yang baik dengan keluarga, masyarakat sekitar dan pasung. . Fasilitator poli jiwa melakukan proses komunikasi persuasif dengan memperhatikan kredibilitas sumber informasi, pesan atau isi pesan, dan tujuan akhirnya untuk mengubah sikap keluarga, masyarakat, dan pasien pasung ODGJ.
Referensi
Arafah, R. A., & Destiwati, R. (2024). Strategi Komunikasi Persuasif dalam Menghadapi Stigma Kesehatan Mental Menggunakan Pendekatan Inklusif. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 3(2), 124–134. https://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/jipik/index
Danafia, B. S. (2024, June 15). ODGJ di Bangkalan Capai Ribuan, Dinkes Dorong Perda TPKJM. RadarMadura.Id. https://radarmadura.jawapos.com/kesehatan/744761942/odgj-di-bangkalan-capai-ribuan-dinkes-dorong-perda-tpkjm
Dewi, O. I. P., & Nurchayati. (2021). Peran Dukungan Sosial Keluarga dalam Proses Penyembuhan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jurnal Penelitian Psikologi, 1, 99–111.
Hardiani, B. L., Hadi, A., & Iskandar. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(2), 112–124. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jsip
Mane, G., Kuwa, M. K. R., & Sulastien, H. (2022). Gambaran Stigma Masyarakat pada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ): Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 10, 185–192.
Mirawati, I. (2021). Pemanfaat Teori Komunikasi Persuasif pada Penelitian E-Commerce di Era Digital. Medium: Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Riau, 9(1), 58–80. https://www.apijii.or.id
Purmadani, M. (2024, August 22). Jatim Belum Bebas Pemasungan, Sampai, Madiun, dan Blitar Dominasi Kasus. Radar Surabaya. https://radarsurabaya.jawapos.com/jatim/775003976/jatim-belum-bebas-pemasungan-sampang-madiun-dan-blitar-dominasi-kasus
Rahayu, D. A., Mubin, M. F., & Suerni, T. (2023). Pemberdayaan Caregiver Primer pada ODGJ Pasca Pasung Melalui Penerapan Psikoedukasi Keluarga di DSSJ Banyuroto. Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(3), 32–35. https://jurnalnew.unimus.ac.id/index.php/jipmi
Rokom. (2021, October 7). Kemenkes Beberkan Masalah Permasalahan Kesehatan Jiwa di Indonesia. SehatNegeriku.Kemenkes. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211007/1338675/kemenkes-beberkan-masalah-permasalahan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/
RSUB. (2020). Poli Jiwa. RSUB. https://rumahsakit.ub.ac.id/project/poli-jiwa/
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Devita Apriliana, Sri Wahyuningsih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Penulis tetap memegang hak atas karyanya dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal ini yang secara simultan karya tersebut dilisensikan di bawah:Â Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)